PILKADA KEPRI

BAWASLU Kepri Warning Paslon Kepala Daerah, Minta Mereka tak Kampanye di Rumah Ibadah

Calon kepala daerah diminta untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan sejumlah larangan lain.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Calon kepala daerah diminta untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan sejumlah larangan lain. Ilustrasi 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Pelarangan kampanye di tempat ibadah itu disampaikan oleh Kordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Idris.

Ia meminta kepada pasangan calon agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

"Kita menghimbau agar para calon tidak berkampanye di tempat ibadah, jika digunakan untuk beribadah tidak masalah," ujarnya

Menurut Idris tidak hanya di tempat ibadah, larangan kampanye juga tidak diizinkan di tempat pendidikan.

Hal itu karena telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

jika para calon kepala daerah atau tim sukses melanggar maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

Baca juga: INI Keunggulan Penyelesaian Sengketa Pilkada Lewat Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) 

b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait salah satu calon gubernur kepri nomor urut 3, Ansar Ahmad yang dimana sering menjadi khatib Salat Jumat di beberapa Masjid di kota Batam, Ia menyebutkan pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait hal tersebut.

"Khutbah dimesjid tidak masuk dalam larangan, jadi tidak dilarang. Yang bersangkutan juga jauh-jauh hari itu memang rutinitasnya khutbah Jumat, yang dilarang itu jika yang bersangkutan kampanye di tempat ibadah, jadi seperti pada saat khutbah ada unsur unsur kampanye, itu baru salah," jelas Idris.

Selama masa kampanye, pihaknya belum menemukan pelanggaran seperti melaksanakan aktivitas kampanye di tempat ibadah.

"Sejauh ini belum kita temukan pelanggaran seperti kampanye di tempat ibadah. Yang kita temui saat ini hanya terkait protokol kesehatan saja," sebutnya.

Ia juga mengatakan, untuk mengawasi kegiatan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon perlu peran serta masyarakat.

"Jika terdapat aktivitas yang diduga melanggar aturan yang berlaku diharapkan masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu," imbaunya. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved