PILKADA ANAMBAS
INI Keunggulan Penyelesaian Sengketa Pilkada Lewat Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
Bawaslu mengungkapkan kemudahan yang akan didapatkan terkait penerapan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Apa saja itu?
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Asistensi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI memastikan putusan permohonan sengketa dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 nanti, tidak perlu lagi diajukan langsung ke kantor Bawaslu.
Permohonan penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 dapat diajukan secara langsung di Kantor Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, atau juga bisa diajukan secara online.
Setelah semua proses persyaratan permohonan tersebut dilampirkan dan diunggah lewat laman sips.bawaslu.go.id, pemohon dapat memonitor proses musyawarah penyelesaian sengketa hingga hasil putusan dikeluarkan.
Direktur National Institute of Information and Communication Technology (NICT) UIN, Dr. Syopiansyah Jaya Putra M.Sis mengatakan, saat ini pemohon tidak perlu lagi harus menunggu dan bertanya-tanya kepada Bawaslu terkait pemutusan tersebut.
“Sekarang tidak perlu lagi menunggu dan menghubungi Bawaslu, karena nanti kalau putusan tersebut sudah selesai akan dipublish langsung ke halaman website sendiri. Jadi nantinya masing-masing pemohon juga akan ada halaman sendiri di website, jadi nanti tunggu aja di hape masing-masing,” ujar Syopiansyah, di ballroom Hotel Aston, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: TATA Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada Melalui SIPS
Adapun manfaat penggunaan aplikasi online dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan secara umum, adalah proses tersebut dapat dimonitor secara real-time.
Pengajuan permohonan yang telah diunggah ke dalam aplikasi dapat langsung tercantum dalam sistem dan diakses baik oleh pemohon maupun publik.
Kelebihan lainnya dari aplikasi ini, adalah laman website mudah diakses, bersifat transparan dan user-friendly.
Seluruh proses penyelesaian sengketa dapat dimonitor secara online melalui perangkat digital masing-masing pemohon.
"Semua permohonan yang telah diajukan juga akan tersimpan di dalam SIPS, sebagai lembaran kearsipan negara secara digital," tambah Syopiansyah. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)