KPAI Sayangkan Polisi Persulit Penerbitan SKCK bagi Pelajar yang Terlibat Demo UU Cipta Kerja
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan pihak kepolisian yang akan mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan pihak kepolisian yang akan mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang terlibat demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Retno, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi.
Menurutnya polisi tidak mencatatkan anak-anak ini sebagai pelaku tindak pidana.
"Jadi seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK," kata Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Pemohon SKCK di Polresta Barelang Wajib Ikuti Protokol Kesehatan, Hanya Ada 80 Antrean Setiap Hari
Baca juga: SYARAT Mengurus SKCK Untuk Melamar Kerja, Jika Dokumen Lengkap 5 Menit Siap
Anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana, sehingga hak mereka mendapatkan SKCK tidak boleh dihambat oleh kepolisian.
Pasalnya, Retno mengatakan banyak anak-anak yang belum sempat berunjuk rasa tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Retno meminta anak yang terbukti melakukan kerusuhan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," jelas Retno.
Menurutnya, jika anak-anak melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan SKCK.
Baca juga: Prabowo Subianto Tanggapi UU Cipta Kerja: Jika UU Ini Tidak Bagus, Bawa ke MK
Baca juga: Mobil Ambulans Terobos Blokade Polisi saat Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Punya Siapa?
Dia menjelaskan motivasi para pelajar tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.
“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal. Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," tutur Retno.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyatakan hal senada soal pencatatan para pelajar yang ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja ke dalam SKCK.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI Minta Polisi Tak Persulit Penerbitan SKCK untuk Anak-anak yang Ikut Demo UU Cipta Kerja