TANJUNGPINANG TERKINI
Pelaku UMKM di Tanjungpinang Siapkan Berkas, Pemerintah Perpanjang Waktu Pendataan Program BPUM
Kementerian memperpanjang waktu pendataan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua hingga akhir November 2020
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Tanjungpinang.
Pasalnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperpanjang waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahap kedua hingga akhir November 2020.
"Kementerian Koperasi dan UMKM membuka kembali pendataan BPUM. Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar di tahap pertama dapat mendaftar langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis, Kamis (15/10/2020).
Pendaftaran di tahap kedua ini, lanjut Hamalis, hanya bagi pelaku usaha yang belum pernah mendaftar di tahap pertama atau pendaftar baru.
"Jadi, bagi yang sudah mendaftar di tahap pertama tidak bisa mengajukan kembali. Untuk menghindari data yang sama (double), dan pasti ditolak oleh kementerian," terangnya.
Baca juga: Data Disnaker Tanjungpinang, Baru 1.136 Pelaku UKM Terima BLT, Kirim 11.331 Data UMKM ke Pusat
Baca juga: Kapan Cairnya? Disnaker Tanjungpinang Kirim 11.331 Data Penerima BLT UMKM ke Pusat
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Roswita menambahkan, seperti pada tahap pertama, bagi pelaku usaha mikro yang ingin menjadi calon penerima bantuan program BPUM untuk tahap kedua ini, harus melengkapi syarat yang sudah ditentukan dan mendaftar melalui Disnakerkop dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.
"Syaratnya foto copy KTP, KK, pengantar RT, foto usaha, dan mengisi formulir yang disediakan di kantor," ujarnya.
Roswita mengimbau agar pelaku usaha dapat memasukkan berkas pendaftaran sebelum tanggal 16 November 2020. Hal ini dibatasi, karena pihaknya perlu waktu untuk meng-input berkas yang diajukan masyarakat. Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan data yang masuk tidak sempat di input semuanya.
"Kita buka pendaftaran mulai 14 September sampai dengan 16 November 2020. Di 17 November, kita tidak terima lagi. Ini waktu kita untuk penginputan data dari tanggal (17/11/2020) sampai dengan (30/11/2020) final pengiriman data ke kementerian," ungkapnya.
Roswita juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftar ke kantor agar tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Protokol kesehatan itu penting. Kita tak ingin kejadian seperti sebelumnya. Kita hanya menerima berkas, menginput, dan mengirim data. Penentuan penerima itu dari kementerian dan penyalur dananya di Bank BRI," tutup Roswita.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)