Syahganda Nainggolan Teriak 'Merdeka' Didepan Awak Media Usai Dijadikan Tersangka Oleh Bareskrim

Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Syahganda Nainggolan ditetapkan sebagao tersangka dengan 8 petinggi KAMI lainnya.

Saat in, ia ditahan di Bareskrim Polri dengan pasal UU ITE yang dilakukannya.

Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada hari ini, Kamis (15/10/2020) siang. 

Diketahui, rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana Tersangka, Ditahan di Bareskrim

Baca juga: Syahganda Nainggolan Pernah Prediksi Pemerintahan Jokowi Jatuh, Aktivis KAMI Ditangkap di Depok

Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.

Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol oleh kepolisian.

Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Syahganda Nainggolan.jpg
Syahganda Nainggolan.jpg (ISTIMEWA)

Selain itu, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.

Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Ketika dihadirkan di hadapan awak media, salah satu anggota komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan juga sempat memberikan sapaan semangat perjuangan.

"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.

Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat (Tribunnews.com/ Ria Anatasia)

Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved