Syahganda Nainggolan Teriak 'Merdeka' Didepan Awak Media Usai Dijadikan Tersangka Oleh Bareskrim

Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Syahganda Nainggolan ditetapkan sebagao tersangka dengan 8 petinggi KAMI lainnya.

Saat in, ia ditahan di Bareskrim Polri dengan pasal UU ITE yang dilakukannya.

Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada hari ini, Kamis (15/10/2020) siang. 

Diketahui, rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana Tersangka, Ditahan di Bareskrim

Baca juga: Syahganda Nainggolan Pernah Prediksi Pemerintahan Jokowi Jatuh, Aktivis KAMI Ditangkap di Depok

Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.

Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol oleh kepolisian.

Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Syahganda Nainggolan.jpg
Syahganda Nainggolan.jpg (ISTIMEWA)

Selain itu, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.

Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Ketika dihadirkan di hadapan awak media, salah satu anggota komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan juga sempat memberikan sapaan semangat perjuangan.

"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.

Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat (Tribunnews.com/ Ria Anatasia)

Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Namun, ketiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana masih akan dilakukan proses pengungkapan kasus pada hari ini.

Isi Percakapan WA Grup

Polisi akhirnya mengungkap isi percakapan whatsapp grup KAMI, ada skenario seperti kerusuhan Mei 1998.

Kerusuhan Mei 1998 menjadi satu di antara banyak faktor lengsernya Presiden Soeharto kala itu. 

Kini skenario model kerusuhan 98 memanfaatkan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berujung rusuh.

Polisi telah menangkap admin serta anggota grup aplikasi WhatsApp bernama “ KAMI Medan” karena diduga terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.

Total empat orang yang ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020, yakni KA, JG, NZ, WRP.

KA atau Khairi Amri merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut KA sebagai admin grup tersebut.

“Yang dimasukkan ke WAG ini ada foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya, ‘Dijamin komplit, kantor, sarang maling dan setan’, ada di sana tulisannya,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Kemudian, KA, menurut polisi, juga menulis “Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi” serta “Kalian jangan takut dan jangan mundur” di grup tersebut.

Kemudian, di grup yang sama, tersangka JG diduga menulis instruksi pembuatan skenario seperti kerusuhan Mei 1998.

“Kemudian ada juga (JG) menyampaikannya ‘Buat skenario seperti 98’, kemudian ‘Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya’, kemudian ‘Preman diikutkan untuk menjarah’,” kata Argo.

Tersangka JG juga diduga menulis perihal bom molotov yang menurut polisi berbunyi “Batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran”.

Aparat pun mengklaim telah menemukan bom molotov saat aksi di Medan tersebut. Bom molotov itu, katanya, diduga dilempar dan membakar sebuah mobil.

Untuk tersangka NZ, polisi menuturkan, perannya juga menulis di grup tersebut.

“Dia (NZ) menyampaikan bahwa ‘Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China’,” tuturnya.

Terakhir, tersangka WRP diduga menyampaikan perihal kewajiban membawa bom molotov.

Argo menuturkan, WRP menulis “Besok wajib bawa bom molotov”.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen percakapan para tersangka, serta uang Rp 500.000.

Menurut Argo, uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp tersebut untuk logistik saat aksi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Peran Petinggi KAMI

Polisi akhirnya mengungkapkan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) yang sebelumnya ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja dan berujung ricuh.

Tersangka pertama, yakni Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.

"Dia menulis salah satunya, ‘UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa tweet-nya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Argo menuturkan, unggahan JH diduga menyebabkan aksi unjuk rasa anarkis maupun vandalisme.

JH pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tersangka kedua, yakni Anton Permana (AP). Berdasarkan keterangan polisi, AP menyebarkan konten negatif lewat Facebook serta Youtube.

Salah satu unggahan AP menyinggung multifungsi Polri yang dinilai melebihi dwifungsi ABRI. Unggahan AP lainnya ada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.

"Juga ada ‘Disahkan UU Ciptaker, bukti negara ini telah dijajah’, kemudian juga ‘Negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya’ dan ‘Negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru," ucap Argo.

AP dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Sama seperti Jumhur, ancaman pidananya juga 10 tahun penjara.

Untuk tersangka Syahganda Nainggolan (SN), Argo menuturkan, SN diduga mengunggah foto dan disertai dengan narasi atau keterangan yang tidak sesuai.

Unggahan itu diunggah ke akun Twitter SN.

Motif SN menyebarkan konten yang tidak sesuai dengan gambarnya itu karena ingin mendukung peserta aksi.

"Salah satunya ‘Menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh’," tutur Argo.

"Dia modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, dikasi keterangan yang tidak sama kejadiannya. Ini contohnya, ini kejadian di Karawang tapi gambarnya berbeda," lanjut dia.

Dalam kasus ini, SN dijerat Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.(km)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Baju Tahanan Bareskrim Polri, Syahganda Nainggolan Teriak 'Merdeka' di Hadapan Awak Media

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved