PENANGANAN COVID
Tertangkap Razia tak Pakai Masker, 105 Warga Batam Langsung Rapid Test, Hasilnya 2 Orang Reaktif
Sebanyak 105 warga terdiri dari remaja dan dewasa terangkap razia saat tidak memakai masker dan diminta untuk menjalani rapid test covid-19.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Terpadu Penegakkan Hukum dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Batam kembali melakukan razia masker di Pasar Pancur Seibeduk, Kamis (15/10/2020).
Dalam razia ini sebanyak 105 warga terdiri dari remaja dan dewasa tidak memakai masker.
"Yang terjaring dilakukan rapid test oleh petugas medis Puskesmas Kecamatan Sei Beduk dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Salim.
Diakuinya ada sebanyak 2 orang laki-laki yang reaktif. Mereka diwajibkan isolasi dan dalam pemantauan.
"Jika terdapat gejala ke arah Covid-19 akan dilakukan swab oleh puskesmas," kata Salim.
Ia menyebutkan, tim di lapangan terdiri dari Satpol PP, BPM Batam, DLH Batam, Dishub Batam, TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Ditpam BP Batam.
"Tadi pak Sekda dan Assisten I Pemko Batam Yusfa Hendri turun langsung dalam kegiatan ini. Selain memberikan masker kepada warga dan himbauan secara persuasif agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid memimpin langsung razia tersebut.
Baca juga: 119 Orang Terjaring saat Pjs Walikota Batam Ikut Razia Masker di Sekupang
Ia menyampaikan, razia yang juga turut dibantu TNI-Polri tersebut bukan untuk memberatkan atau menyusahkan masyarakat.
Justru sebaliknya merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat agar terhindar dari Covid-19.
"Kegiatan ini kami laksanakan semata-mata demi keselamatan masyarakat, termasuk bapak ibu (pelanggar). Saya ulangi, demi menyelamatkan masyarakat, tidak ada maksud lain," kata Jefridin.
Ia mengungkapkan, data hingga Rabu (14/10/2020), jumlah kasus Covid-19 di Batam mencapai 2.020 kasus dengan jumlah kematian mencapai 58 orang.
Menurut dia, angka ini cukup mengkhawatirkan. Untuk itu ia meminta masyarakat turut andil sehingga Batam segera terbebas dari pandemi ini.
"Caranya adalah laksanakan protokol kesehatan," ajak dia.
Jefridin mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker secara teratur, rajin cuci tangan baik menggunakan sabun atau handsanitazer, menjaga jaraka atau menghindari kerumunan serta menjaga imunitas dengan olahraga secara teratur.
Aturan perihal penerapan protokol kesehatan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020. Razia tersebut merupakan implementasi penerapan Perwako ini di lapangan.
"Belum ada vaksin untuk penyakit ini. Satu-satunya cara yang efektif adalah menerapkan protokol kesehatan itu," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan.
Melaksanakan protokol kesehatan, kata dia, merupakan ikhtiar agar tidak terjangkit Covid-19, terlebih penyakit ini menular dari manusia ke manusia dengan cepat.
"Sayangi diri, keluarga dan orang sekitar kita," ajak dia.
Kepala Satpol PP Batam sekaligus Penanggung Jawab Kegaiatan, Salim menyebutkan hingga selesai tercatat sebanyak 105 orang terjaring razia masker baik dewasa maupun remaja. (Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Catatan Redaksi--Bersama-kita lawan virus corona. Tribunbatam.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).