BATAM TERKINI

TOTAL 681 Warga Batam Terjaring Razia tak Pakai Masker di 11 Lokasi Berbeda

Kasatpol PP Kota Batam, Salim mengatakan razia terakhir digelar di lokasi hiburan malam Kampung Bule, Nagoya, Sabtu (10/10/2020) lalu.

Penulis: Thom Limahekin |
ISTIMEWA
BERI SANKSI - Petugas tim gabungan yang menggelar razia di lokasi hiburan malam Kampung Bule, Nagoya, Sabtu (10/10/2020) lalu menasihati dan memberikan sanksi kepada pengunjung yang tidak mengenakan masker. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kesadaran warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menerapkan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum terlalu kuat.

Banyak warga masih kedapatan tidak mengenakan masker dalam beberapa kali razia yang digelar tim gabungan beberapa pekan terakhir.

Tim itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kasatpol PP Kota Batam, Salim mengatakan razia terakhir digelar di lokasi hiburan malam Kampung Bule, Nagoya, Sabtu (10/10/2020) lalu.

“Di lokasi ini, kami menemukan 41 pengunjung tidak mengenakan masker,” kata Salim kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (15/10/2020) pagi.

Para pengunjung yang tidak disiplin ini diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020.

Baca juga: Corona di Batam Sudah 1.970 Orang, Masih ada Warga Tak Bermasker di Pelabuhan Domestik Sekupang

Perwako ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19.

“Para pengunjung itu dipakaikan pakaian oranye oleh tim gabungan,” ungkap Salim.

Bagian belakang pakaian tersebut bertuliskan “Saya Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”.

Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan setelah dinasihati oleh petugas dari tim gabungan itu.

“Sejauh ini belum ada orang yang kedapatan lagi tidak kenakan masker. Karena kami selalu gelar razia di tempat berbeda,” ungkap Salim.

Selama beberapa pekan terakhir, tim gabungan menggelar razia untuk menegakkan Perwako Batam di beberapa lokasi yang ramai dikunjungi warga.

Salim menyebutkan sekitar 11 lokasi berbeda di Kota Batam sudah menjadi tujuan razia.

Lokasi-lokasi tersebut antara lain Botania, Pasar Mega Legenda, Kuliner Mega Legenda, Mitra Raya, SP Plaza, Pasar Puja Bahari, Bengkong, Penguin, Tiban Center dan Pasar Fanindo.

“Patroli pada Selasa (6/10/2020) lalu berlokasi di Pasar Fanindo. Ada 72 orang terjaring karena tak pakai masker,” terang Salim.

Sejak awal hingga saat ini, ada 681 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Salim menegaskan razia dari tim gabungan akan terus dilakukan di waktu yang akan datang; bahkan ada kemungkinan sanksinya dipertegas lagi.

Kepada warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Salim mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

Misalnya, selalu mengenakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mencuci tangan secara teratur.

Berbeda dengan Kota Batam, di Kabupaten Bintan, Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 Tahun 2020 masih sedang disosialisasikan kepada masyarakat.

Perbub tersebut mengatur tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kami berencana melaksanakan sosialisasi pada pekan ini. Nah, pekan depan Perbub ini sudah mulai diberlakukan,” terang Buralimar.

Penerapan sanksi dari Perbub tersebut tidak langsung diberlakukan secara tegas.

Artinya tim gabungan tidak langsung memungut uang Rp 50.000 sebagai sanksi denda dari warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberi peringatan lisan, tertulis, kerja sosial dan bela negara.

“Warga yang tidak pakai masker akan membayar sanksi denda uang Rp 50.000,” tegas Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bintan, Buralimar.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga justru menerbitkan sanksi denda Rp 150.000 kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Namun, sanksi denda itu belum kami berlakukan saat ini,” sebut Pjs. Bupati Lingga, Juramadi Esram.

Selama ini, Tim Gabungan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lingga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Juramadi menyebutkan beberapa warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan masih diberi teguran lisan dan tertulis serta kerja sosial.

“Nanti kami akan terapkan sanksi denda uang itu kalau ada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegas Juramadi yang juga menjabat Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri itu.

(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin/tom)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved