Polisi Grebek Remaja yang Tengah Pesta Asusila, Sudah 3 Kali Lakukan Hubungan Terlarang
Polisi menangkap sejumlah anak di bawah umur yang terlibat pesta asusila di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (1/10/2020)
TRIBUNBATAM.id |ACEH - Polisi menangkap sejumlah pasangan mesum yang sedang melakukan pesta terlarang.
Bahkan mereka sudah berulang kali melakukan hubungan bada atas dasar suka sama suka.
Peristiwa itu membuat warga sekitar marah dan melaporkannya kepada polisi.
Baca juga: Buat Menarik Minat Para Gay, Tarif Pesta Seks di Apartemen Jakarta Selatan Diskon Hingga 50 Persen
Baca juga: Mengulas Cara Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan
Polisi menangkap sejumlah anak di bawah umur yang terlibat pesta seks di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (1/10/2020) pada pukul 03.00 WIB.
Para anak di bawah umur yang terlibat pesta seks itu terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (16/10/2020), mereka menginap di rumah kosong tersebut selama empat hari.Ilustrasi prostitu
Di sana mereka berhubungan badan suka sama suka sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.
Keberadaan mereka dicurigai warga hingga kemudian digrebek.
Setelah itu barulah para anak di bawah umur ini diserahkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, dua perempuan di antaranya rupanya terlibat prostitusi anak.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi mendapatkan tiga tersangka baru.
Tiga orang itu antara lain, seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai muncikari berinisial RR (39).
Kemudian dua pria berinisial I dan D sebagai pengguna jasa prostitusi anak.
I merupakan warga Pidie yang sehari-harinya pedagang buah.
Sedangkan D merupakan warga Banda Aceh.
Dibayar Rp 200-500 Ribu
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian mengatakan bahwa dua perempuan di bawah umur yang ikut pesta seks itu melayani pelanggan melalui muncikari RR.
Sebelumnya, mereka melayani pelanggannya di sebuah rumah toko di Terminal Terpadu Kota Sigli.
Sekali kencan mereka dibayar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Zulhir juga menjelaskan tiga tersangka tambahan itu ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Tiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat yang berbeda pada 13 dan 14 Oktober 2020.
“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” ujar Zulhir melalui sambungan Telpon, Kamis (15/10/2020).
Disebutkan praktik prostitusi itu sudah berlangsung sejak Juli hingga September 2020.
Mereka bertranksaksi di komplek terminal Bus Sigli.
Menurut Zuhir masih ada satu lagi tersangka berinisial AM yang kini diburu polisi.
Ketiga tersangka itu kini terjarat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Zuhir.
Pengakuan muncikari
Di hadapan polisi, RR mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali menolak menjadi penghubung.
Namun, ia akhirnya mau menjadi muncikari lagi karena tergiur bayaran.
RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150 ribu selama tiga kali menjadi penghubung.
Wabup Pidie Khawatir
Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST turut menyoroti kasus tiga pasangan 'ngamar bareng' alias ‘pesta seks’ selama empat hari.
Diketahui pesta seks itu dilakukan di rumah kosong kawasan Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Wabup mengaku sangat prihatin dengan kasus itu dan meminta segenap masyarakat untuk dapat memfokuskan perhatian bersama atas ulah remaja yang telah melenceng dari norma agama tersebut.
"Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama," ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
Secara hukum, jelas Wabup, mereka semua harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, juga harus direhab mentalitas sebagaimana yang berlaku di tempat serta kearifan lokal.
“Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proses hukum sebagai kewenangannya. Atas munculnya kasus ini, setidaknya menjadi kajian dan bahan refleksi bagi kita semua, para pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan orang tua,” urainya.
Menurut Fadhlullah TM Daud, peran besar selain orang tua, menjadi hal mutlak harus di lakukan masyarakat gampong dalam penguatan karakter anak muda atau remaja dengan memperkuat lembaga lembaga pendidikan yang ada dalam gampong.
"Gampong-gampong perlu mencanangkan kembali gerakan untuk memakmurkan masjid dan meunasah agar senantiasa mencintai tempat ibadah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pidie dihebohkan kasus tiga pasangan diduga melakukan 'pesta seks' atau 'ngamar' di rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Kembang Tanjong.
Data dari Polres Pidie mengungkapkan, para pelaku terdiri dari satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).
Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan tersebut secara bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong selama empat hari, sebelum akhirnya digerebek warga dan diserahkan ke aparat Polsek setempat. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Pesta Seks 6 Anak dan Remaja di Aceh Terungkap, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak, Fakta Pesta Seks 6 Anak dan Remaja di Aceh, 2 Pelaku Perempuan Terlibat Prostitusi dan artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Begini Sikap Wabup Pidie Terkait Kasus Tiga Pasangan ‘Ngamar Bareng’ di Rumah Kosong Selama 4 Hari."