SELEB TERKINI

Renald Ramadhan Ditangkap Polisi, Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Tersandung Kasus Narkoba

Renald Ramadhan, pemain Sinetron Dari Jendela SMP ditangkap pihak polisi karena kasus narkoba.

Instagram
RENALD RAMADHAN - Bintang sinetron Renald Ramadhan ditangkap karena kasus narkoba. 

Selain itu, juga disita sejumlah barang bukti yang lain seperti ponsel serta uang.

"Berhasil mengamankan tersangka, kemudian barang bukti yang kita temukan ada beberapa plastik klip."

"Totalnya sekitar 0,4 gram sabu-sabu beserta ada barang bukti yang lain, seperti handphone dan uang," terang Kombes Pol Yusri.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Yusri pun menerangkan kronologi singkat penangkapan Renald Ramadhan.

Di mana pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat beberapa hari sebelum penangkapan.

"Kronologi singkatnya saja bahwa memang sejak tanggal 13 yang lalu tim ini mendapatkan informasi dari masyarakat."

"Kemudian didalami, ada orang yang memang sering menggunakan sabu-sabu di tempat tersebut," imbuhnya.

Lanjut, selama tiga hari pihak kepolisian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan artis sinetron Dari Jendela SMP itu.

Selain sabu, ponsel, serta uang, pihaknya juga menyita alat hisap untuk mengonsumsi sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Renald Ramadhan mengakui membeli sabu seharga Rp 400 ribu.

"Selama tiga hari didalami oleh tim baru tanggal 15 ini menggeledah dan menemukan tersangka juga barang bukti plus alat hisapnya."

"Dari hasil pemeriksaan intrograsi awal, dia memang membeli sabu-sabu seharga Rp 400 ribu dari seseorang inisialnya P," jelas Kombes Pol Yusri.

Baca juga: Baru Menikah dengan Selebgram Batam, Taqy Malik Disindir Sunan Kalijaga Soal Akhlak

 

Kombes Pol Yusri mengatakan untuk kasus ini, tersangka tidak akan dihadirkan saat pembacaan rilis.

Lantaran Renald Ramadhan saat ini masih dinyatakan sebagai anak di bawah umur.

Terkait itu, pemeriksaan dan sistem peradilan pun disebutkan akan berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved