BATAM TERKINI
Cinta Segitiga Berujung Petaka, Pelaku Ditangkap Polsek Lubuk Baja Batam, Ini Kasusnya
Antonius marah dan geram lantaran Mulyadi tega menjadi orang ketiga di antara hubungannya dengan sang wanita bernama Mona
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap Antonius Silaen (26) dalam kasus penikaman seorang pria yang menjadi kekasih pacarnya.
Korban bernama Mulyadi (26) saat ini mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka di sekujur tubuh.
Ditemui Tribunbatam.id di Polsek Lubuk Baja, Antonius mengaku marah dan geram lantaran Mulyadi tega menjadi orang ketiga di antara hubungannya dengan sang wanita bernama Mona.
Padahal korban sendiri tahu kalau Mona adalah kekasih Antonius.
"Saya tidak terima pacar saya diajak jalan sama dia. Saya juga tahu mereka berdua sudah bermain di belakang saya," kata Antonius, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: VIDEO - Cinta Segitiga Maut, Pria Ini Tusuk Pacar hingga Tewas karena Kekasih Dinikahi Ayahnya
Selama ini, Antonius mendapatkan cerita dari teman-temannya kalau Mona dan Mulyadi sering jalan bersama. Bahkan hal itu juga pernah dilihat sendiri oleh Antonius.
"Saya pernah lihat langsung dan memergoki mereka. Tetapi saya masih bisa menahan emosi," lanjutnya.
Hingga akhirnya Antonius pun tak bisa lagi menahan emosinya. Pelaku akhirnya mencari korban ke wilayah Jodoh. Pelaku bertemu dengan korban di kawasan Top 100 Jodoh.
Tanpa pikir panjang, pelaku akhirnya menikam korban dengan menggunakan sangkur yang sudah ia bawa.
"Saya langsung tikam dia karena tidak bisa menahan emosi. Memang sayang sudah berniat dan membawa sangkur," lanjutnya.
Akibat asmara cinta segitiga ini, pelaku Antonius harus berurusan dengan polisi. Pelaku ditangkap pada Selasa (13/10/2020) selang beberapa hari setelah kejadian.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana mengatakan, pelaku ditangkap di Hotel Furia Batam.
Penangkapan ini setelah polisi melakukan pengembangan kasus dan meminta keterangan dari sejumlah warga yang ada.
"Pelaku selama ini bersembunyi di sebuah hotel. Anggota buser membekuk pelaku tanpa perlawanan," sebut Arya.
Dikatakan Arya, pelaku tergolong sadis. Pasalnya saat menikam tanpa basa-basi. Sejumlah luka tusukan bersarang di sekujur tubuh termasuk di selangkangan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(tribunbatam.id/Eko Setiawan)