BATAM TERKINI
Gerak Cepat, Empat Oknum Satpol PP Batam Diamankan Polisi, Diduga Ambil Uang Pengemis
Kasatpol PP Batam, Salim bilang, ke empat oknum Satpol PP itu sedang diproses di kantor polisi. Jika terbukti bersalah, ada sanksinya
Saat diunggah di kanal youtube sekira lima jam lalu, video ini pun telah ditonton sebanyak 28 ribu orang dan dikomentari oleh 945 orang.
Berdasarkan video itu, TribunBatam.id pun mencoba untuk mendatangi lokasi kejadian.
Seorang saksi mata bernama Charles pun membenarkan kejadian itu.

"Kemarin (Minggu) ditangkapnya. Cuma pengemis itu tak mau karena sudah tahu duitnya akan diambil dan dia diturunkan di Simpang Jam," ujar pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tambal ban ini kepada TribunBatam.id, Senin (19/10/2020).
Dia pun merasa heran terhadap tindakan oknum Dinsos Batam itu. Apalagi diamankannya para pengemis ini bukan di hari kerja.
"Setiap Jumat pasti datang dan kadang diambil satu pengemis. Mereka pantau dari jauh dulu," tambah Charles lagi.
Dia menuturkan, saat seorang youtuber merekam aktivitas para oknum, mereka pun langsung bergegas pergi dan tak segan menerobos traffic light.
Dari dia diketahui jika para oknum nakal ini selalu terlihat datang memantau aktivitas para pengemis sejak dua Minggu lalu.
Sesekali, para oknum ini pun mengambil gambar para pengemis dari kejauhan. Setelah itu, mereka langsung mengangkutnya.
Tapi anehnya, kata Charles, para oknum itu tak membawa pengemis ke arah Sekupang melainkan ke simpang jam.
"Mereka kabur menuju arah Sekupang. Saya lihat kejadian (pengambilan video itu). Langsung terbirit-birit mereka kabur karena direkam.
Padahal, kita tahu kantor mereka di Sekupang. Dan orang-orangnya (oknum) pun yang itu-itu saja saya lihat," ujarnya.
Sekali waktu, Charles pernah melihat seorang pengemis ditumpangi oleh ojek menuju lokasi biasanya dia beraktivitas.
Saat ditanyakan, dia mengaku ditinggal begitu saja usai diangkut. "Tapi uang dibawa," sebutnya.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari pun merasa gerah.