PILKADA BINTAN
Kampanye Paslon Pilkada Bintan Bubar Setelah Panwascam Bintan Utara Keluarkan Surat, Ini Penyebabnya
Panwascam Bintan Utara melayangkan teguran tertulis kepada paslon Pilkada Bintan karena melanggar protokol kesehatan saat berkampanye.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menemukan pelanggaran oleh pasangan calon Pilkada Bintan selama masa kampanye.
Mereka menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada pasangan calon nomor urut 2 yang terjadi, Sabtu (17/10).
Saat kampanye, jumlah peserta melebihi ketentuan dari aturan yang telah ditetapkan.
Sesuai aturan, jumlah massa kampanye selama pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 peserta.
Selain itu, mereka juga diwajibkan menjaga jarak satu meter.
Atas pelanggaran itu, Panwascam Bintan Utara mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dalam waktu 1 jam.
"Pasangan calon bersama tim menghentikan sendiri kegiatan kampanye beberapa menit setelah menerima surat peringatan tertulis dari Panwascam Bintan Utara," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Paslon Pilkada Bintan Tak Perlu Repot, KPU Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye di Pilkada Serentak
Baca juga: Paling Banyak di Kecamatan Bintan Timur, Berikut Jumlah TPS Pilkada Bintan di 10 Kecamatan
Sebelum acara dimulai, Panwascam sudah mengingatkan kepada panitia pelaksana untuk mematuhi protokol kesehatan tetapi menurut Ketua Bawaslu Bintan, seruan itu cenderung tidak diindahkan.
Panwascam Bintan Utara akhirnya mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada paslon tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dalam waktu satu jam.
Pengawas bersama kepolisian dan satgas Covid-19 akan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Febri juga menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran proses dalam kampanye yang tidak mengindahkan peringatan tertulis dari pengawas adalah menghentikan paksa kegiatan tersebut dan pelanggaran administrasi.
"Dengan adanya pelanggaran ini kami mengimbau kepada pasangan calon, tim kampanye yang akan melaksanakan kegiatan kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi menjaga keselamatan kita bersama di situasi pandemi saat ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)