DIRUT BUMD DI KEJARI TANJUNGPINANG
Kejari Tanjungpinang Ungkap Pemanggilan Dirut BUMD PT TMB, Sempat Diperiksa Polres Tanjungpinang
Tidak hanya Kejari Tanjungpinang, Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya menaikkan status penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT TMB.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemanggilan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya terungkap.
Kasiintel Kejari Tanjungpinang, Bambang menungkapkan Dirut BUMD PT TMB itu diminta keterangan atas dugaan gratifikasi penerimaan karyawan.
Disampaikannya, pemeriksaan ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penerimaan atau pemberian gratifikasi, penerimaan pegawai atau penyalahgunaan keuangan di BUMD PT TMB.
Untuk saat ini, pihaknya sedang mempelajari apakah ada indikasi pidana. Jika memang ada, maka dua pejabat PT TMB itu akan segera diproses.
"Ada dua pejabat PT TMB dipanggil, termasuk Dirutnya. Kami panggil untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan.
Apakah ada pidananya. Nanti dari pulbaket dan puldata akan kami pelajari kalau memang ada peristiwa pidananya ya tentu akan kami proses.
Sampai saat ini, masih dua orang saja yang diperiksa," ujarnya.
Disampaikannya, pemeriksaan ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penerimaan atau pemberian gratifikasi, penerimaan pegawai atau penyalahgunaan keuangan di BUMD PT TMB.
Untuk saat ini, pihaknya sedang mempelajari apakah ada indikasi pidana. Jika memang ada, maka dua pejabat PT TMB itu akan segera diproses.
Disampaikannya, pemeriksaan ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penerimaan atau pemberian gratifikasi, penerimaan pegawai atau penyalahgunaan keuangan di BUMD PT TMB.
Untuk saat ini, pihaknya sedang mempelajari apakah ada indikasi pidana. Jika memang ada, maka dua pejabat PT TMB itu akan segera diproses.
Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Fahmi, sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Fahmi terlihat menggunakan baju kemeja hitam garis-garis merah dengan masker.
Saat diambil fotonya, Fahmi pun hanya menjawab singkat pertanyaan dari sejumlah awak media.
"Oke masuk dulu," sebutnya Selasa (20/10/2020) siang.
Sampai berita ini ditulis, Fahmi masih berada di Kejari Tanjungpinang.
Sementara Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, pihaknya memanggil Dirut PT TMB untuk dimintai keterangan terkait semua laporan yang diterima.
Menurutnya, pemanggilan yang bersangkutan masih dalam tahap pengumpulan data.
Baca juga: Naik Status Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang
Baca juga: Dirut BUMD Tanjungpinang Asep Nana Divonis Lebih Ringan 3 Bulan. Pengacara: Kita Mungkin Banding

"Kami panggil sesuai laporan yang masuk, tahapannya masih pemeriksaan.
Jadi ini proses ngumpulin data, dan masih dipelajari," ungkap Ahelya tanpa mengatakan apa laporan itu.
Dugaan Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang
Kasus yang membelit Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmi tidak hanya soal dugaan gratifikasi yang sedang ditelusuri Kejari Tanjungpinang.
Ia sebelumnya tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula dari aduan pelapor bernama Hariyun atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama BUMD Tanjungpinang.
Meski sudah menaikkan status menjadi penyidikan, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengaku belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, status penyidikan akhirnya diputuskan setelah gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Untuk penetapan tersangka, tentunya harus melengkapi dulu aturan dan prosedurnya. Yang jelas, penyidik berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana. Sehingga, yang awalnya berstatus pengaduan menjadi laporan polisi dan naik ke tahap penyidikan," ujarnya, Senin (6/7) malam kemarin.
Rio mengungkapkan, yang bersangkutan terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dari pasal ini, ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta siap menanti Dirut BUMD Tanjungpinang itu.
"Pasal yang disangkakan terkait dugaan penggunaan gelar yang tidak sesuai awal aduan oleh warga tersebut," ucapnya.
Kuasa hukum Direktur Utama ( Dirut ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Tanjungpinang Makmur Bersama ( TMB ), Muhammad Faizal, SH., MM angkat bicara soal kasus hukum yang membelit kliennya.
Pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses dari pihak kepolisian ketika diminta tanggapannya mengenai kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang naik status menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmi itu.
"Kami tentunya mengikuti proses yang sedang berjalan," sebutnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2020).
Faizal menyebut, kliennya kooperatif dari awal kasus ini hingga diminta klarifikasi.
Ia tidak mempersoalkan dengan berubahnya kasus tersebut.
"Dari awal hingga saat ini apapun risikonya akan kami hadapi. Lagipula klien kami bukan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sekali lagi, kami menghirmati proses hukum tersebut," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)