PENANGANAN COVID
Beda Sikap Wali Kota Tanjungpinang & Ketua DPRD Soal Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Wali kota Tanjungpinang Rahma menilai, pihaknya masih mengedukasi kepada pelanggar protokol kesehatan, meski ada Perwako 44 Tahun 2020.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sanksi denda yang diatur dalam Peraturan Wali kota (Perwako) nomor 44 tahun 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan belum diberlakukan.
Wali kota Tanjungpinang Rahma mengaku masih memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar protokol kesehatan, semisal tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
Menurutnya, dalam Perwako ini paling utama adalah kesadaran individu, barulah keluarga dan lingkungan.
Perwako Nomor 44 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada Oktober 2020 ini mengatur sanksi bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut di antaranya mulai dari kerja sosial selama 60 menit dan denda sebesar Rp 50 ribu.
"Perwako ini tidak langsung dikenakan sanksi, masih kami edukasi, dan berikan teguran.
Sebab Perwako ini bukan untuk menakut-nakuti. Jadi belum ada kita kenakan sanksi dendanya.
Namun, kalau juga masih banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan, pasti akan sampai berlakunya sanksi tersebut," ujar Wali kota Tanjungpinang Rahma, Rabu (21/10/2020).
Berbeda dengan sikap Rahma, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, seharusnya Perwako tersebut diterapkan sesuai isinya.
Menurutnya, DPRD sebagai legislatif ikut andil dalam tahapan pembuatan Perwako tersebut.
"Seharusnya harus diterapkan sesuai isinya. Memang bukan maksud menakuti, tapi Perwako itu tentu dibuat untuk membuat efek jera.
Agar kesadaran pentingnya protokol kesehatan terus meningkat," sebut Ketua DPRD.
Update Covid-19 di Tanjungpinang
Covid-19 masih menyerang warga Tanjungpinang. Hampir setiap hari ada penambahan kasus baru positif Corona.
Data perkembangan Covid-19 pada Selasa, 20 Oktober 2020 kemarin, terdapat penambahan sebanyak 11 kasus baru. Dengan begitu total kasus positif Corona di Tanjungpinang sudah 345 kasus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-dprd-tanjungpinang-yuniarni-pustoko-weni-soal-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan.jpg)