HUMAN INTEREST
Kisah Slamet 'Pengemis Viral', 3 Tahun Tinggal di Batam, Ingin Pulang ke Deli Serdang
Sejak kakinya diamputasi, Slamet mengaku tidak bisa kerja keras lagi, sehingga ia hanya mengandalkan bantuan dari masyarakat dengan mengemis
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Sebelumnya diberitakan, empat oknum Satpol PP Kota Batam yang diringkus anggota Polda Kepri terancam 9 tahun penjara.
Keempatnya disangkakan pasal 368 KUH Pidang tentang memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ulah mereka viral di lini masa setelah merampas uang pengemis bernama Selamat di sekitar Komplek Pertokoan Taman Kota Mas atau di seberang Universitas Internasional Batam (UIB).
"Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan pasal 368 KUH Pidana," tegas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020).
Arie mengatakan, pihaknya langsung gerak cepat setelah video pengakuan seorang pengemis bernama Selamat viral dan membuat heboh banyak pihak.

Ia mengungkapkan, kronologi video tersebut viral ketika oknum Satpol PP Kota Batam sedang bertugas mengamankan beberapa orang pengemis.
Saat itu, Selamat sempat berteriak. Mengingat keterbatasan kondisinya, dia pun tak dapat berbuat banyak.
"Mendasari hal tersebut, kami menyelidiki sehingga keempat oknum ini dapat diringkus.
Dari hasil keterangan Pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang," tambah Arie lagi.
Sementara itu, selama konferensi pers pengungkapan kasus digelar, keempat oknum ini hanya tertunduk lesu.
Mereka kerap menyembunyikan wajahnya.
Bahkan, pihak kepolisian pun akan terus memeriksa keempatnya dan tidak menutup kemungkinan beberapa oknum lain juga akan diamankan.
Sebelumnya diketahui, keempat oknum itu merupakan petugas Satpol PP Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial Batam.
"Mereka BKO di Dinsos Batam," ujar Kasatpol PP Batam, Salim kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi.
Baca juga: Empat Oknum Satpol PP Kota Batam Peras Uang Pengemis Diungkap Polda Kepri, Beraksi Tak Hanya Sekali
Baca juga: PNS Satpol PP Batam Peras Pengemis Buntung di Lampu Merah, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

Jika terbukti bersalah, keempat oknum ini pun akan dikenakan sanksi sepadan.