BATAM TERKINI
Lagi, 2 Oknum Satpol PP Batam Ditangkap Polisi Karena Peras Uang Pengemis, Total 6 Orang
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menyebut, ada dua orang lagi yang diamankan polisi karena peras uang pengemis
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Selasa (20/10/2020) sore.
Mereka masih terkait empat oknum Satpol PP Batam sebelumnya yang sudah diamankan lebih dulu, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam.
Sehingga kini total oknum Satpol PP yang sudah diamankan polisi ada enam orang.
Keempat orang yang diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya yakni berinisial MR, S, KS, JP. Kemudian dua orang lagi menyusul berinisial Rs dan AT.
"Selasa (20/10/2020) sore tim mengamankan dua orang lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Pasca 4 Oknum Satpol PP Batam Ditangkap Karena Peras Pengemis, Seperti Ini Kondisi Kantor Dinsos
Keenam orang tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam. Salah satu korbannya ialah Selamat yang sempat viral di Batam.
Arie menjelaskan, adapun modusnya setelah mengamankan pengemis, oknum Satpol PP itu menakut-nakuti pengemis akan dibawa ke kantor dinas sosial. Jika tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya.
"Dari hasil keterangan pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50 ribu diambil oleh oknum berinisial S," ujarnya.
Terancam 9 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, empat oknum Satpol PP Kota Batam yang diringkus anggota Polda Kepri terancam 9 tahun penjara.
Keempatnya disangkakan pasal 368 KUH Pidang tentang memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ulah mereka viral di lini masa setelah merampas uang pengemis bernama Selamat di sekitar Komplek Pertokoan Taman Kota Mas atau di seberang Universitas Internasional Batam (UIB).
"Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan pasal 368 KUH Pidana," tegas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020).
Arie mengatakan, pihaknya langsung gerak cepat setelah video pengakuan seorang pengemis bernama Selamat viral dan membuat heboh banyak pihak.

Ia mengungkapkan, kronologi video tersebut viral ketika oknum Satpol PP Kota Batam sedang bertugas mengamankan beberapa orang pengemis.
Saat itu, Selamat sempat berteriak. Mengingat keterbatasan kondisinya, dia pun tak dapat berbuat banyak.
"Mendasari hal tersebut, kami menyelidiki sehingga keempat oknum ini dapat diringkus.
Dari hasil keterangan Pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang," tambah Arie lagi.
Sementara itu, selama konferensi pers pengungkapan kasus digelar, keempat oknum ini hanya tertunduk lesu.
Mereka kerap menyembunyikan wajahnya.
Bahkan, pihak kepolisian pun akan terus memeriksa keempatnya dan tidak menutup kemungkinan beberapa oknum lain juga akan diamankan.
Sebelumnya diketahui, keempat oknum itu merupakan petugas Satpol PP Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial Batam.
"Mereka BKO di Dinsos Batam," ujar Kasatpol PP Batam, Salim kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi.
Baca juga: Empat Oknum Satpol PP Kota Batam Peras Uang Pengemis Diungkap Polda Kepri, Beraksi Tak Hanya Sekali
Baca juga: PNS Satpol PP Batam Peras Pengemis Buntung di Lampu Merah, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

Jika terbukti bersalah, keempat oknum ini pun akan dikenakan sanksi sepadan.
Nama Selamat mendadak viral. Itu setelah uangnya hasil mengemis di Kota Batam dirampas oleh oknum Satpol PP Kota Batam yang ditempatkan di Dinas Sosial Kota Batam.
Empat oknum Satpol PP Kota Batam itu sudah diringkus anggota Polda Kepri, Senin (19/10) malam.
Itu setelah video curhatannya dalam kanal Youtuber asal Batam viral di media sosial.
Kepada polisi, ulah oknum penegak Perda ini bukan yang pertama ia alami.
Dalam konferensi pers di Polda Kepri, ia kerap dimintai uang mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Kejadian terakhir, uang milik korban (Selamat) sebesar Rp 50 ribu juga diambil oleh oknum berinisial S," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers pengungkapan kasus digelar, Selasa (20/10/2020).
Modus para oknum ini dengan melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis di sekitar simpang lampu merah Komplek Taman Kota Mas Batam.
Arie mengatakan, para pelaku berpura-pura menangkap para pengemis dan menakutinya untuk dibawa ke kantor Dinas Sosial Kota Batam.
Jika tak ingin diproses lebih lanjut, kata dia, para pengemis pun diminta untuk memberikan uang hasil jerih payahnya.
Keempat oknum Satpol PP Kota Batam ini, lanjut Arie, masih terus diperiksa.
Tidak menutup kemungkinan akan mengarah kepada oknum lainnya.
"Dalam hal ini yang keterlibatannya lebih dominan," tambah dia lagi..
(tribunbatam.id/Alamudin/Ichwan Nur Fadillah)