BATAM TERKINI

Video Selamat Diperas Oknum Satpol PP Kota Batam Viral, Pengemis Pilih Profesi Lain, 'Lebih Tenang'

Seorang pengemis berinisial Bd memutuskan untuk tidak mengemis lagi, sejak video Selamat yang uangnya diperas oknum Satpol PP Kota Batam viral.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
JALAN DI BATAM - Kondisi jalan di Batam, tepatnya di lampu merah Baloi Centre, Rabu, (21/10/2020) sore. Tidak terlihat aktivitas pengemis sejak video Selamat yang menjadi viral. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peristiwa yang menimpa Selamat, pengemis di Kota Batam yang uangnya dirampas oleh oknum Satpol PP Kota Batam, tidak hanya membuat viral.

Kejadian itu, justru menyadarkan pengemis yang biasa beroperasi di kawasan Batam.

Seorang pengemis berinisial Bd misalnya. Sejak video Selamat viral di media sosial, ia berpikir untuk mencari pekerjaan lain.

Kepada TribunBatam.id, sudah dua hari ini, ia berjualan koran.

BD saat ini berjualan koran setiap pagi sejak jam 07.00 WIB hingga 11.30 WIB di jalan Yos Sudarso, Sei Baloi, Kota Batam.

"Saya putuskan tidak mengemis lagi. Lebih baik saya jualan koran saja. Lebih tenang," sebutnya, Rabu (21/10/2020).

Ia punya alasan lain ketika ditanya alasannya tidak mengemis lagi.

Bd mengaku kerap terancam, terlebih harus kucing-kucingan dengan Satpol PP dan petugas Dinas Sosial.

PENGEMIS VIRAL - Slamet Sembiring, pengemis jalanan di Batam yang viral beberapa hari lalu.
PENGEMIS VIRAL - Slamet Sembiring, pengemis jalanan di Batam yang viral beberapa hari lalu. (TRIBUNBATAM.ID/RONNY LODO LALENG)

Jika kedapatan maka siap-siaplah semua uangnya diambil semuanya.

Pantauan TribunBatam.id, hingga sore ini tidak terlihat pengamen serta pengemis yang datang ke lampu merah, khususnya di pertigaan lampu merah dekat Universitas Internasional Batam (UIB).

Kondisi ini juga terlihat pada sejumlah lokasi lain di Kota Batam.

Terlihat hanya ada penjual tisu dan juga penjual koran saja, yang lalu lalang, menghampiri pengemudi roda dua maupun roda empat untuk menawarkan barang dagangannya.

Seorang penjual koran yang biasa disapa Mak Tua menceritakan jika sejak beberapa hari ini ia tidak melihat lagi para pengemis dan juga pengamen yang ada di lampu merah tersebut.

Ia bahkan mengaku jika kehadiran pengemis tersebut menjadi hambatan khusus untuknya.

"Bagus juga mereka tidak ke lampu lagi, jika kalo ada pengemis saya merasa kurang nyaman jika hendak berjualan koran," sebut wanita 51 tahun itu.

Hal senada juga di sampaikan oleh Mak Yati, penjual tisu di simpang Kabil.

Ia mengaku jika tidak ada pengemis jualanya laris manis.

"Dua hari ini tisu saya habis terus. Biasanya jual 5 bungkus saja susahnya minta ampun, namun dua hari ini, Alhamdulillah bisa terjual hingga belasan bungkus.

Jika ada pengemis pengemudi mobil jarang menggubris ataupun membeli barang dagangan saya, lanjutnya.

Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka

Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tunawisma disabilitas yang terjadi di pertigaan Lampu Merah dekat UIB, Batam, beberapa hari lalu.

Sebelumnya, polisi menangkap enam oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam.

Awalnya, polisi menangkap empat orang pada Senin (19/10/2020) lalu, menyusul viralnya video di media sosial.

Kemudian, usai menggelar konferensi pers Selasa (20/10/2020), Subdit 3 Jatanras Polda Kepri kembali menangkap dua orang lagi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kisah Slamet Pengemis Viral, 3 Tahun Tinggal di Batam, Ingin Pulang ke Deli Serdang

Baca juga: Lagi, 2 Oknum Satpol PP Batam Ditangkap Polisi Karena Peras Uang Pengemis, Total 6 Orang

EKSPOS POLDA KEPRI - Ekspos empat oknum personel Satpol PP Kota Batam di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020). Mereka ditangkap karena diduga memeras uang pengemis yang viral di media sosial.
EKSPOS POLDA KEPRI - Ekspos empat oknum personel Satpol PP Kota Batam di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020). Mereka ditangkap karena diduga memeras uang pengemis yang viral di media sosial. (TribunBatam.id/Istimewa)

Keenam orang yang ditangkap polisi ini diketahui berinisial MR, S, KS, JP, Rs dan AT.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Kita sudah tetapkan 3 tersangka. Ketiganya S, RS dan AT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).

Sedangkan tiga orang lainnya berstatus wajib lapor.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Diketahui S merupakan oknum PNS di Satpol PP Batam. Dia disebut sudah sering melakukan pemalakan.

"Dari pengakuan S sudah lupa berapa kali melakukan aksinya itu," ujarnya.

S, Rs dan AT dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Polisi juga menjerat mereka dengan pasal 145 Undang-Undang no 8 tahun 2016, tentang disablitas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 143, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Tangkap Dua Orang Lagi

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Selasa (20/10/2020) sore.

Mereka masih terkait empat oknum Satpol PP Batam sebelumnya yang sudah diamankan lebih dulu, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam.

Sehingga kini total oknum Satpol PP yang sudah diamankan polisi ada enam orang.

Keempat orang yang diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya yakni berinisial MR, S, KS, JP. Kemudian dua orang lagi menyusul berinisial Rs dan AT.

Polda Kepri Ekspose Kasus PNS Satpol PP yang melakukan pemerasan terhadap pengemis Buntung di Lampu Merah
Polda Kepri Ekspose Kasus PNS Satpol PP yang melakukan pemerasan terhadap pengemis Buntung di Lampu Merah (ISTIMEWA)

"Selasa (20/10/2020) sore tim mengamankan dua orang lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).

Keenam orang tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam. Salah satu korbannya ialah Selamat yang sempat viral di Batam.

Arie menjelaskan, adapun modusnya setelah mengamankan pengemis, oknum Satpol PP itu menakut-nakuti pengemis akan dibawa ke kantor dinas sosial. Jika tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya.

"Dari hasil keterangan pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50 ribu diambil oleh oknum berinisial S," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/Alamudin/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved