Ingin Masuk ke Indonesia? Ini Syarat dan Prosedur Pengajuan Visa Online bagi WNA
Pemohon dapat melakukan registrasi user ID di website visa-online.imigrasi.go.id. Setelah persyaratan dilengkapi, diteruskan ke pembayaran tagihan
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Melalui Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, sejumlah orang asing tertentu telah diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
Adapun sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh orang asing yang hendak mengajukan visa ke Indonesia, yakni sebagai berikut:
- Memiliki surat/sertifikat hasil tes kesehatan, serta surat bebas Covid-19
- Surat pernyataan bersedia mengikuti pemeriksaan, karantina hingga pemantauan di Indonesia
- Melampirkan bukti ketersediaan dana biaya hidup paling sedikit 10.000 US Dollar, dengan kategori 1 penjamin
Baca juga: Ini Prosedur Masuk ke Singapura saat Penerapan Travel Corridor Indonesia - Singapura
Baca juga: ATURAN Baru, Ini Prosedur WNA Masuk ke Indonesia, Imigrasi Batam Gelar Sosialisasi
- Membayar tarif pengajuan visa yang telah ditetapkan
Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Ibnu Ismoyo menjelaskan, alur pengajuan visa kini dapat dilakukan secara online dengan perolehan berupa elektronik visa (e-visa).
"Pengajuan visa kini cukup online saja, lebih mudah dan simple," ujar Ismoyo.
Alurnya, pemohon dapat terlebih dulu melakukan registrasi user ID di website visa-online.imigrasi.go.id, kemudian langsung mengajukan permohonan visa secara online.
Setelah permohonan dan syarat visa dilengkapi, pengajuan dapat diteruskan pada pembayaran tagihan pengajuan visa. Setelah membayar, permohonan tersebut akan diverifikasi oleh pihak Imigrasi.
"Apabila disetujui, e-visa akan langsung dikirim ke email penjamin dan orang asing yang bersangkutan," tambah Ismoyo.
Jika orang asing telah memperoleh e-visa yang dimohonkan, maka dapat langsung bertolak ke wilayah Indonesia dengan tujuan bisnis, pekerjaan darurat, atau transaksi.
Sesampainya di Indonesia, orang asing akan tetap melalui pemeriksaan kesehatan kembali, berupa PCR test di lokasi pelabuhan atau bandara tempatnya berlabuh.
Ada Aturan Baru
Aturan baru. Orang asing yang hendak masuk ke Indonesia wajib mengajukan permohonan visa dan izin tinggal yang mengedepankan standar protokol kesehatan.
Hal ini ditekankan dalam Peraturan Menteri hukum dan HAM (Permenkumhan) Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Dalam aturan ini, sejumlah orang asing tertentu telah diperbolehkan masuk ke Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2210kepala-kantor-imigrasi-batam-ibnu-ismoyo.jpg)