BATAM TERKINI
Kadisnaker Kepri dan Anggota Dewan Terima Pernyataan Sikap SPSI, Aksi Tolak Omnibus Law
Kedua pejabat itu menerima surat pernyataan sikap massa SPSI. Keduanya berjanji, akan mengirimkan aspirasi serikat terkait tolak omnibus law
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, turun ke jalan di Batam, Kamis (22/10/2020) pagi.
Setiba di Gedung Perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri di Graha Kepri di Batam, orator menyampaikan orasi. Tuntutan mereka masih terkait penolakan diberlakukannya Undang-undang Omnibus Law.
"Ini sangat merugikan pekerja. Setelah kami gelar, pasal demi pasal yang ada di Undang-undang Omnibus Law banyak hal karyawan hilang," kata Ketua DPC FSP Lem SPSI Kota Batam Marga Suryasastra.
Kedatangan massa serikat buruh ini, melayangkan tuntutan kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kepri, agar segera membatalkan UU Omnibus Law.
Alasan pekerja, Undang-undang itu mengarah kepada liberalisasi sistem perburuhan Indonesia dan akan mempermudah terjadinya eksploitasi tenaga kerja.
Baca juga: Giliran SPSI Gelar Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Graha Kepri Batam

"Tidak berorientasi kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia dan Falsafah Hidup Bangsa Indonesia. Ketiga, akan memperburuk kondisi Tenaga Kerja Indonesia yang selama ini juga masih jauh dari kata sejahtera," ujar Marga.
Ketua PC FSP KEP Kota Batam Herman menambahkan, Undang-undang Omnibus Law itu akan mempersulit untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Pada akhinya akan membuat investasi susah untuk berkembang.
"Kelima, mendegradasi perlindungan dan kesejahteraan pekelja Indonesia," ujar Herman.
Atas dasar itu, SPSI seluruh Indonesia meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan diberlakukannya UU Omnibus Law.
"Hal ini juga, ini adalah permintaan kami pada masa satu tahun kepemimpinan Jokowi-Maruf tepat 22 Oktober 2020," tambah Herman lagi.
Temui Demonstran
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Mangara M Simarmata dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri Fraksi PAN Alex Guspeneldi, menemui massa SPSI yang menggelar aksi di depan kantor Graha Kepri.
Kedua pejabat itu menerima surat pernyataan sikap massa SPSI. Keduanya berjanji, akan mengirimkan dan menyampaikan segera aspirasi serikat.

"Kebijakan soal UU Omnibus Law adalah gawean pemerintah pusat. Maka, aspirasi teman-teman saya akan sampaikan," ujar Mangara.
"Kami dorong juga soal ini ke pemerintah pusat. Agar teman-teman tahu, bahwa Undang-undang adalah gawean DPR RI," timpal Alex Guspeneldi.
Sebelumnya, setibanya di Graha Kepri, serikat pekerja menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars SPSI, orasi dan dilanjutkan penyerahan pernyataan sikap.
(TribunBatam.id/leo halawa)