PENANGANAN COVID
Puluhan Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Bintan, Kajari Bintan: Harus Zona Hijau Corona
Puluhan warga Bintan terjaring razia saat operasi yustisi Perbup Nomor 52 Tahun 2020 protokol kesehatan. Kajari Bintan harap Bintan zona hijau Corona.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Tim Gabungan masih menemukan warga Bintan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar saat pandemi Covid-19.
Mereka menemukan setidaknya 30 pengendara saat operasi yustisi Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan di Km 16 Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Kamis (22/10/2020).
Petugas terlihat memantau pengendara bermotor yang melintas apakah menggunakan masker atau tidak.
Bagi pengendara roda dua maupun roda empat terlihat menggunakan masker dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun, yang tidak menggunakan masker diarahkan menuju pos Polisi yang ada di lokasi untuk di data dan diberikan teguran agar menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.

Setelah di data, petugas juga terlihat memberikan masker terhadap pengendara yang terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Kami tidak ingin Kabupaten Bintan terus-terusan menjadi zona oranye bahkan jadi zona merah Corona.
Harapan kami tentu Bintan menjadi zona hijau," sebut Kajari Bintan, Sigit Prabowo, Kamis (22/10/2020).
Kegiatan yang tujuannya mencegah penyebaran virus Corona di Bintan ini, menurutnya bukan yang pertama dilaksanakan.
Sejumlah lokasi di Bintan seperti Bintan Timur dan Tanjunguban pernah disasar oleh tim penegakan protokol kesehatan.
Sigit mengakui, sejak pelaksanaan operasi yustisi di Bintan, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Padahal, pemerintah menurutnya terus berusaha mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah.
"Kalau masih juga kita ada masyarakat yang sudah ditegur masih tetap bandel dan tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker.
Otomatis akan ada sanksi terakhir, yakni denda Rp 50 ribu," ungkapnya.