Siswi SMP Trauma Berat Pasca Perbuatan Bejat 10 Temannya, Kini Polisi Kesulitan Minta Keterangan

Aparat kepolisan Polres Buleleng saat ini terkendala melakukan proses penyelidikan, terhadap kasus dugaan persetubuhan yang dialami seorang siswi kela

Editor: Eko Setiawan
Surya Malang/ Tribun
Ilustrasi Siswa-Siswi SMP 

TRIBUNBATAM.id |SINGARAJA – Korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 orang temannya sejauh ini masih trauma.

Hal ini membuat penyelidikan kepolisian menjadi sedikit kesulitan.

Sejauh ini, polisi masih mencari waktu yang tepat untuk meminta keterangan yang bersangkutan.

Aparat kepolisan Polres Buleleng saat ini terkendala melakukan proses penyelidikan, terhadap kasus dugaan persetubuhan yang dialami seorang siswi kelas VII SMP asal Buleleng.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku persetubuhan siswi SMP Gresik berinisial SG terancam Hukuman 15 tahun kurungan penjara setelah statusnya jadi tersangka.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku persetubuhan siswi SMP Gresik berinisial SG terancam Hukuman 15 tahun kurungan penjara setelah statusnya jadi tersangka. (Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham)

Ini terjadi lantaran korban masih mengalami trauma, sehingga sulit untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto dikonfirmasi Kamis (22/10/2020) mengatakan, hingga saat ini korban masih diberikan pendampingan oleh pihak psikiater, dan belum bisa dimintai keterangan.

Hal inilah yang menyebabkan pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

“Dalam proses penyelidikan, kami tidak bisa menduga-duga. Jadi dasar penyelidikan itu adalah keterangan langsung dari korban. Sementara saksi yang sudah kami periksa baru orangtua korban saja,” terangnya.

Selain dalam kondisi trauma berat, AKP Vicky menyebut, korban juga memiliki keterbelakangan mental.

Hal tersebut diakui oleh kedua orangtua korban.

Baca juga: Siswi SMP Digilir oleh 10 Temennya, Terjadi di Sejumlah Tempat Hingga Beberapa Ronde

Sehingga dalam proses penyelidikan, polisi mencoba untuk tidak terlalu tergesa-gesa.

“Kasus ini tetap menjadi perhatian khusus kami. Namun kami juga harus tetap memperhatikan kondisi psikis korban. Jadi kami serahkan dulu kepada pihak psikiater untuk memulihkan kondisi korban,” jelasnya.

Disinggung terkait hasil visum, AKP Vicky juga mengaku belum menerimanya dari pihak medis.

Sementara barang bukti yang telah diamankan, hanya berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat kasus dugaan persetubuhan itu terjadi.

Apa benar dalam kasus dugaan persetubuhan itu, korban sempat mengalami kekerasan?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved