BINTAN TERKINI

Warga Terima Kasih ke Pemkab Bintan, Tarif Roro Tanjunguban Tambelan Turun Sejak 6 Oktober 2020

Pemkab Bintan melalui Dishub Bintan mengeluarkan tarif baru Roro tujuan Tanjunguban Tambelan. Turunnya tarif Roro itu berlaku sejak 6 Oktober 2020.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
TARIF RORO - Warga Toapaya, Remi bersyukur dengan turunnya tarif Roro Tanjunguban ke Tambelan, Kabupaten Bintan. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Warga Bintan menyambut baik penurunan tarif Roro Tanjunguban tujuan Tambelan.

Penurunan tarif transportasi ini mulai beroperasi sejak 6 Oktober 2020.

Mereka berterima kasih kepada Pemkab Bintan yang mendengarkan aspirasi masyarakat ini.

"Sebagai warga Bintan, jelas kami terbantu dengan turunnya tarif Roro ini," ucap warga Toapaya, Remi, Kamis (22/10/2020)

Remi mengaku, sebelumnya tarif Roro dari Tanjunguban ke Tambelan turun, ia harus merogoh kocek Rp 135 ribu untuk berangkat sampai Tambelan.

Dengan penurunan tarif Roro, ia cukup mengeluarkan ongkos Rp 119 ribu.

"Tidak hanya tarif penumpang, tarif untuk kendaraan juga sangat jauh turunnya.

PELABUHAN RORO TELAGA PUNGGUR - Suasana di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Rabu (7/10/2020). Jumlah penumpang merosot selama pandemi Covid-19.
PELABUHAN RORO TELAGA PUNGGUR - Suasana di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Rabu (7/10/2020). Jumlah penumpang merosot selama pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Alamudin)

Seperti tarif kendaraan sepeda motor golongan l sebelumnya bisa mencapai Rp 294.000, kini hanya Rp 132.000.

"Hampir setengah penurunan harganya," sebutnya.

Tarif Baru Roro Tanjunguban Tambelan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sebelumnya menurunkan tarif Roro rute Tanjunguban menuju Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Insan Amin menuturkan, penurunan tarif itu ditetapkan tanggal 6 Oktober 2020.

Sesuai dengan surat keputusan Bupati Bintan yang mengeluarkan surat keputusan nomor 408/x/2020 terkait perubahan atas lampiran keputusan Bupati nomor 266/V/2020 tentang penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatan lintas Tanjunguban-Tambelan dalam Wilayah Kabupaten Bintan.

Di mana dalam aturan yang di keluarkan itu tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatan lintas Tanjunguban-Tambelan diturunkan.

Seperti untuk penumpang kelas ekonomi untuk dewasa (usia > 2 thn) Rp 119.000, sedangkan sebelumnya mencapai Rp 135.000.

Selanjutnya, untuk bayi ekonomi(usia < 2 thn) kini Rp 13.200, sedangkan sebelumnya Rp 18.000.

"Jadi pengurangan tarif ini merupakan permintaan dari masyarakat pengguna transportasi dan perintah Bupati Bintan melalui Dishub agar jangan memberatkan masyarakat karena ini langkah awal dalam menunjang aktivitas perekonomian masyarakat tambelan dan Bintan," ucapnya, Selasa (20/10/2020).

Tak hanya tarif untuk penumpang, tarif kendaran juga mengalami penurunan, seperti sepeda motor golongan I kini Rp 132.000, sebelumnya mencapai Rp 294.000.

Baca juga: Pelabuhan Roro Telaga Punggur Lengang, Penumpang Roro Merosot Akibat Pandemi Corona

Baca juga: Kabar Gembira, Kapal Roro dari Karimun Tujuan Riau Kembali Berlayar

KADISHUB BINTAN - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bintan, Mohammad Insan Amin.
KADISHUB BINTAN - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bintan, Mohammad Insan Amin. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Golongan ll motor 500 cc dan kendaraan roda 3 Rp 509.000, sebelumnya Rp 1.133.000 .

Selanjutnya golongan IV.a mobil pribadi,minibus < 5 meter Rp 1.881.000, sebelumnya Rp 4.171.000 dan golongan lV.b mobil pickup Rp 1943.000, sebelumnya mencapai 4.325.000.

Untuk golongan V.a bus sedang Rp 3.560.000, sebelumnya Rp 7.855.000, golongan V.b lori/ truk sedang Rp 3.590.000, sebelumnya Rp 8.004.000, golongan Vl.a bus besar Rp 5.919.000, sebelumnya Rp 13.043.000, golongan Vl.b truk besar/ fuso Rp 6.011.000, sebelumnya 13.410.000.

Berikutnya, golongan Vll.fuso /alat berat 10 sampai 12 meter Rp 8.741.000, sebelumnya Rp 17.565.000 ribu, golongan Vlll.tronton/ alat berat 12 sampai 16 meter Rp 12.196.000, sebelumnya Rp 24.513.000 dan golongan IX.tronton/ alat berat 16 meter Rp 17.598.000, sebelumnya 35.395.000.

"Penurunan harga ini sudah ditetapkan dan sangat jauh turunnya dari harga sebelumnya," sebutnya.

Insan juga tidak lupa mengingatkan penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di saat hendak berlayar untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Yakni menerapkan 3 M mencuci tangam, menggunakan masker dan menghindari kerumuman atau jaga jarak," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved