Wawancaranya dengan Refly Harun Jadi Bumerang, Gus Nur Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Gus Nur sebelumnya berdialog dengan Refly Harun, di akun Youtube pribadi

|
YouTube Refly Harun
Gus Nur di kanal YouTube Refly Harun 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Nama Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur kembali ramai diperbincangkan.

Ini setelah pendakwah nyentrik itu dijemput aparat kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri Sabtu (24/10/2020) pagi.

Video detik-detik penangkapan pria kelahiran Banten, 11 Februari 1974 itu beredar viral di media sosial.

Sugi Nur ditangkap di rumahnya, Kelurahan Sawojajar, Pakis, Malang, Jawa Timur.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan kepolisian langsung menetapkan Gus Nur sebagai tersangka sesaat setelah ditangkap.

Penangkapan Gus Nur merupakan tindaklanjut laporan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.

Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Azis melaporkan pernyataan Gus Nur dalam video di akun Youtube MUNJIAT Channel.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.

Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun, di akun Youtube pribadi milik Refly Harun.

Picu Kemarahan Banser dan Anshor

GP Anshor tak terima dengan perumpamaan Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur dalam kanal Youtube Refly Harun.  

Dalam kanal Youtube Refly Harun, Gus Nur mengumpamakan jika NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, Liberal dan sekuler.

Perumpamaan tersebut dinilai oleh Banser Anshor sebagai penghinaan.

Akibatnya, Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember ke Polres Jember karena diduga menghina Nahdlatul Ulama.

Gus Nur menanggapi santai laporan itu karena mengaku sudah sering dilaporkan ke polisi.

“Pertama, biasa saja karena saya sudah sering dilaporkan sama Anshor-Banser,” kata Gus Nur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).   

Selain itu, Gus Nur merasa dirinya tak bisa akur dengan Anshor. 

“Anshor-Banser akan selalu melihat saya salah, selalu jelek, itu tidak bisa dipaksa sampai kapan pun,” terang dia.

Meski begitu, Gus Nur mengaku masih ada anggota Banser yang bersikap baik.

Bahkan, ia mengaku berteman baik dengan salah satu cucu pendiri NU yang telah sepuh.

“Yang melaporkan saya ini mungkin salah satu yang tidak bisa menerima kebaikan saya,” tambah dia. Para pelapor juga tersinggung dengan ucapan Gus Nur tentang pimpinan PBNU dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Padahal, kata dia, banyak pihak yang mengkritik NU. 

“Yang lebih sadis dari saya banyak sebenarnya, di Youtube banyak,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di Youtube.  

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial Youtube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Anshor Jember Ayub Junaidi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap NU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved