Agar Tak Jadi Duri Dalam Daging, 113 Anak Buah Jendral Idham Azis Dipecat, Kebanyakan Kasus Narkoba

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan mayoritas anggota polri yang dipecat karena terseret kasus narkoba.

Editor: Eko Setiawan
Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuka Musrenbang Polri tahun 2020 di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu (3/6/2020) 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Selama tahun 2020 setidaknya ada 113 Anggota Polisi di Seluruh Indonesia di Pecat oleh Intansinya.

Pemecatan dengan tidak Hormat ini karena sejumlah permasalahan.

Bahkan mereka ada yang tersandung kasus pidana Umum.

Memang sejak dipimpin oleh Jendral Idham Aziz, Polri sejauh ini terus berbenah.

Jika ada yang bermain dalam tugas akan dibersihkan agar tidak menjadi Duri dalam daging.

Baca juga: Siswi SD Hamil 6 Bulan, Ternyata Perbuatan Bejat Ayah Tiri Ketika Ibu Tidak Dirumah

Baca juga: Batam Adds 140 New Covid-19 Cases, Eight Districts become Red Zone

Mabes Polri mencatat 113 anggotanya dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.

Data itu merupakan data terakhir sejak Januari hingga Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan mayoritas anggota polri yang dipecat karena terseret kasus narkoba.

Namun demikian, Argo tidak menjelaskan ihwal jumlah pasti anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

Dia hanya menjelaskan oknum anggotanya yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.

"Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses," ungkapnya.

Argo menuturkan Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Bahkan tak segan menindak siapapun termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," kata Argo.

Kurir Narkoba

 Mabes Polri mendukung langkah jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZ terkait kasus penyalahgunaan 16 kilogram sabu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved