BATAM TERKINI
Polsek KKP Batam Gagalkan Keberangkatan 9 PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center, 1 Orang Tersangka
Dari pengungkapan kasus upaya keberangkatan PMI ilegal di Pelabuhan Batam Center itu, Polsek KKP Batam menyerahkan 9 pekerja ke BNP2TKI Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Sektor Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Kota Batam menggagalkan keberangkatan dua orang Pekerja Migran Indonesia atau TKI tanpa dokumen yang lengkap di pelabuhan Batam Center, Sabtu (24/10).
Dari pengungkapan itu, satu orang yang diduga otak pengiriman PMI itu ditangkap personel Polsek KKP Batam.
Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono mengatakan, sembilan orang yang akan diberangkatkan selanjutnya diserahkan ke BNP2TKI Kota Batam.
"Iya, satu orang berinisial ED (36) sudah kami tetapkan tersangka. Saat ini kasusnya sedang kami kembangkan," ucapnya, Minggu (25/10/2020).
Budi menerangkan pengungkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan akan adanya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri melalui Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Polsek KKP Batam Razia Cipta Kondisi Hingga Dini Hari, Sasar Premanisme dan Aksi Kriminalitas
Baca juga: Kapolsek KKP Batam Berganti, AKP Budi Hartono Gantikan AKP Syaiful Badawi

Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan tiba di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center sekira pukul 10.00 WIB.
Mereka mengamankan dua orang yang diduga korban yang akan berangkat kerja keluar negeri.
Berdasarkan keterangan dari kedua korban tersebut mengaku bahwasannya yang melakukan pengurusan keberangkatan mereka ialah ED.
"Kami mengamankan dua paspor sebagai barang bukti," sebutnya.
Barang bukti beserta tersangka dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)