BATAM TERKINI
Dua Residivis Curanmor Keok oleh Anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Sita 4 Unit Sepeda Motor
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri masih mengembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lain selain dua residivis curanmor itu.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri meringkus dua residivis pencuri sepeda motor.
Keduanya TT (23) dan HS (25) dibekuk Minggu (25/10) sekira pukul 01.30 WIB.
Tersangka TT merupakan warga Batuaji, sedangankan HS merupakan warga Sagulung Kota Batam.
"Kedua orang pelaku yang diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri itu residivis curanmor," ujar Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (26/10/2020).
Kedua orang itu ditangkap anggota Jatanras Polda Kepri berdasarkan laporan dari seseorang bernama Roby pada 16 Oktober 2020 lalu di Polsek Sagulung, Kota Batam.
Baca juga: Berita Populer Batam Hari Ini, Polsek Sagulung Tangkap Komplotan Curanmor hingga Pasien Sembuh
Baca juga: Marak Pencurian, Ini Cara Cegah Curanmor dari Kapolsek Batu Ampar Batam

Ia kemudian membuat laporan polisi nomor : LP-B/ 577 / X / 2020/ KEPRI / Res / SPK-Polsek Sagulung.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor aneka merek.
Kendaraan ini diduga sering digunakan pelaku untuk mengincar korbannya.
"Kami juga mengamankan dua buah gunting besar dan tiga unit obeng sebagai barang bukti," sebutnya.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri. Tim opsnal saat ini masih mengembangkan apakah ada tersangka lain dari kasus itu.(TribunBatam.id/Alamudin)