BATAM TERKINI

PNS Batam Bakal Cuti Bersama, Disdukcapil Tutup Sementara Layanan Secara Manual 

Diakuinya, selama pandemi Covid-19 berlangsung, Disdukcapil Batam sudah berinovasi dan melakukan perubahan pelayanan dari manual ke online.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sekupang, Batam, Kamis (1/10/2020). Selama masa cuti bersama mulai 28 Oktober 2020, layanan manual libur. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Gita Malinda mengatakan, selama cuti bersama pada 28, 29 dan 30 Oktober 2020 pelayanan manual di Kantor Disdukcapil ditutup.

Sementara mengenai pelayanan online masih menunggu keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Pelayanan manual kita tutup,” ujar Gita, Senin (26/10/2020).

Diakuinya selama pandemi Covid-19 berlangsung, Disdukcapil Batam sudah berinovasi dan melakukan perubahan pelayanan dari manual ke online.

Selain bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19, pelayanan ini juga memberikan kemudahan kepada masyarakat agar lebih efisien dalam pengurusan berkas.

"Tak perlu ke kantor berulang kali. Cukup daftar di online saja. Nanti penyerahan berkas dan pengambilan baru ke kantor. Sangat efisien pelayanan online ini," imbuhnya.

Baca juga: Selama PNS Cuti Bersama 4 Hari, Bagaimana Pelayanan Medis di Batam? Berikut Penjelasan Kadinkes

Lanjut, pelayanan Disdukcapil tetap bisa berjalan dengan baik meskipun online. Perlahan masyarakat juga mulai paham dan mengerti terkait perubahan pelayanan ini.

"Jadi walau cuti tetap bisa urus berkas," sebutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan pelayanan publik merupakan prioritas.

Terutama untuk pelayanan kesehatan.

Meskipun cuti bersama, ia memastikan layanan kesehatan berjalan dan masyarakat terlayani.

"Saya rasa ini sudah diatur oleh masing-masing OPD yang membawahi pelayanan publik. Jadi tidak ada masalah seharusnya ketika cuti bersama," imbuhnya.

Seperti diketahui sesuai dengan surat edaran Wali Kota Batam nomor 207 tahun 2020 terkait cuti bersama dimulai dari 28 hingga 30 Oktober.

ASN tidak dibenarkan keluar dari Kota Batam selama cuti bersama ini. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved