FAKTA Lengkap Deposito Nasabah BCA Hangus setelah 32 Tahun, Daftarkan Gugatan ke Pengadilan

Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur menggugat Bank Central Asia atau BCA karena diduga uang depositinya hangus

Tribunnews/Herudin
FAKTA Lengkap Deposito Nasabah BCA Hangus setelah 32 Tahun, Daftarkan Gugatan ke Pengadilan 

Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Ingin Menyimpan Dana di Deposito? Ini 5 Bank yang Tawarkan Bunga Deposito Tertinggi

BCA Membantah

Sementara itu pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus.

Klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya.

Ilustrasi uang pecahan rupiah
Ilustrasi uang pecahan rupiah (kompas.com)

Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang saat ini kasusnya tengah berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Baca juga: Simak Besaran Bunga Deposito Usai BI Pangkas Suku Bunga

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.

"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar Hera.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA (deposito BCA hangus).

Baca juga: Ditinggal Pergi ke Vietnam, Rumah di Anambas Diacak-acak Maling, Surat Deposito Raib Dibawa Kabur

"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus.

Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja.

Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved