BATAM TERKINI

Perkiraan UMP Kepri 2021 dan UMK Batam 2021 Setelah Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang upah minumum provinsi ( UMP) 2021 tidak naik. Berapa UMP Kepri 2021 ?

TribunBatam.id/Ichwannurfadillah
TOLAK OMNIBUS LAW - Aksi pekerja kawasan industri Kabil menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang upah minumum provinsi ( UMP) 2021 tidak naik.  Berapa UMP Kepri 2021 ?

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Menaker Umumkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021, Ini Respons KSPI

Permintaan itu disampaikan pemerintah melalui surat edara yang disampaikan kepada kepala daerah di Indonesia.

Surat Edaran itu diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Berdasar surat edaran tersebut, besaran UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Bila berkaca dari UMP Kepri 2020, maka perkiraan besaran UMP Kepri 2021sebesar Rp 3.005.460.

Sebelumnya Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 tahun 2019 tentang besaran UMP Kepri 2020.

Lantas apakah UMK 2021 akan sama dengan UMK 2020?

Berikut besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepri tahun 2020:

  • Kabupaten Natunan Rp 3.106.975
  • Kabbupaten Lingga Rp3.036.220
  • Kabupaten Bintan Rp3.648.714
  • Kabupaten Karimun Rp 3.335.902
  • Kabupaten Anambas Rp3.501.441
  • Kota Tanjungpinang Rp 3.006.999
  • Kota Batam Rp 4.130.279.

Surat Edaran

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Ia lantas membandingkan kondisi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh kata dia, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen.

Said mengatakan, hal serupa juga terjadi dengan upah minimum dari 1999 ke 2000. Saat itu ucapnya, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen.(*)

sumber: kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved