Menaker Umumkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021, Ini Respons KSPI

Adanya surat edaran dari Menaker dapat dipastikan tidak ada kenaikan upah minimum 2021 bagi para buruh dan pekerja.

Tribun News
UPAH MINIMUM 2021 - Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Surat edaran tersebut berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Dalam surat edaran, Menaker meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Adanya surat edaran dari Menaker dapat dipastikan tidak ada kenaikan upah minimum 2021 bagi para buruh dan pekerja.

Menanggapi surat edaran Menaker tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak dapat menutupi kekecewaannya.

Baca juga: Jokowi Beri Menaker Ida Fauziyah Tugas Berat, Segera Rumuskan PP UU Cipta Kerja

Baca juga: Daftar Upah Minimum Negara-negara di ASEAN, Indonesia Urutan ke Berapa? Cek di Sini

Dilansir dari Tribunnews, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut pemerintah memandang kepentingan pengusaha dan abai hak buruh dan pekerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said melalui keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ucapnya.

Para buruh menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2020)
Para buruh menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2020) (TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA)

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah, tapi buruh juga jauh lebih susah.

"Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Said Iqbal: Menaker Tidak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved