Cinta Terlarang Usai Reuni, Kiswanto Takut Ketahuan Istri, Habisi Teman SD yang Jadi Selingkuhannya

Terungkap sudah kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di kamar hotel melati.

TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Selasa, 27 Oktober 2020 17:30 Pelaku pembunuhan Kiswanto Hariyono (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, datang ke kamar hotel dalam kondisi mabuk 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, KUDUS- Terungkap sudah kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di kamar hotel melati.

Wanita yang merupakan pedagang kain itu semula sempat dilaporkan hilang oleh sang suami.

Pamit akan pergi berjualan, nyatanya ia justru pergi menemui kekasih gelapnya di sebuah hotel.

Korban Lustifah (38) pun memadu kasih dengan selingkuhannya yang juga merupakan Teman SD nya bernama Kiswanto Hariyono (40).

Namun sayang, setelah bercinta, Kiswanto justru tega menghabisi nyawa Lustifah.

Kini Kiswanto pun mengaku menyesal sudah membunuh nyawa teman SD sekaligus selingkuhannya itu.

Baca juga: Cekcok Soal Utang! Polisi Duel dengan Eks Brimob, Aiptu Robin Silaban Tumbang Peluru Menembus Perut

Baca juga: Harimau Rimba Serang Warga Aceh Timur, Korban Diterkam Lalu Diseret Saat Tidur di Gubuk

Pelaku adalah warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Ia mengaku sudah mulai menjalin perselingkuhan dengan warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, itu sejak tiga bulan lalu setelah reuni.

Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.

Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.

Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.

Baca juga: Doa Katolik Agar Menjadi Orang Kudus, Bersama Santo Fransiskus dari Asisi

Baca juga: Doa Kristen Menyambut Natal 2020: Bapa yang Mengasihi, Bantu Kami Mengingat Kelahiran Yesus

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.

Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel.

Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah. Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pamit berjualan dan hilang

 Listifah sebelumnya berpamitan kepada suaminya, Winarto (52) hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).

Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.

Dalam perkembangannya, Listifah justru ditemukan tewas di kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10/2020) siang.

Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo menyampaikan, penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan pihak hotel akibat tak ada respons dari penghuni hotel kamar 105 meski telah memasuki waktu persiapan "check out".

Karena sudah lebih dari jam 12 siang, petugas hotel pun juga sudah berupaya mengetuk pintu kamar hotel, namun lagi-lagi tak merespons.

Sampai akhirnya untuk memastikannya, pihak hotel kemudian menghubungi Mapolsek Jati.

"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang. (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyesalan Kiswanto Usai Bunuh Teman SD yang Juga Selingkuhannya, Tunggui Jasad Korban Berjam-jam"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved