Hubungan Terlarang Anak & Ayah Sambung di Karimun Diungkap Ibu Kandung, Berawal dari Pesan Singkat
Hubungan terlarang anak dan ayah sambung di Karimun terungkap oleh istrinya yang tidak sengaja melihat pesan singkat dari ponsel anak perempuannya.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang ibu di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terkejut ketika tak sengaja membaca pesan di ponsel anak perempuannya.
Ia terkejut ketika suaminya, MT mengirimkan pesan jika sudah lama tidak menjalani hubungan terlarang dengan anak sambungnya itu.
Melihat hal itu, ia pun langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu.
Jawabannya tidak disangka, kepada ibu kandungnya, ayah sambungnya sering memintanya menjalani hubungan terlarang layaknya suami istri.
Pria 34 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Tebing.
Istrinya sendiri yang melaporkannya ke polisi.

MT ditangkap saat berada di kediamannya, tepatnya ketika berada dalam kamar.
"Yang bersangkutan kami temukan sedang ada di rumahnya. Berdasarkan laporan polisi, kami bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10).
Selain mendekam di jeruji besi, MT terancam dijerat pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1).
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Brasta juga membenarkan jika istrinya sendiri yang membuat laporan ke Polsek Tebing.
"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya. Dari situ, kemudian melaporkan ini kepada polisi," sebutnya.
Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Sambung di Lingga
Hubungan terlarang antara anak dan ayah sambungnya sebelumnya diungkap Satrekrim Polres Lingga.