KPK Semakin Kuat, Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi dan Aturan Pengambilalihan Perkara oleh KPK

Artinya, KPK bisa saja mengambil alih perkara dalam bentuk pengawasan, penelitian hingga penelaahan.

Editor: Eko Setiawan
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan tanggapi pengesahan UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jumat (10/9/2020) 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin kuat setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Supervisi dan pengambil alihan perkara oleh KPK.

Artinya, KPK bisa saja mengambil alih perkara dalam bentuk pengawasan, penelitian hingga penelaahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: UPDATE October 28: Add 4,029, Covid-19 Cases in Indonesia Reach 400,483

Baca juga: Rakyat Protes Pemimpin Negaranya Karena Curang Untuk Berkuasa di Priode ke 2

Baca juga: Pacaran dengan Sarah Menzel, Ashanty Bongkar Rahasia Azriel Hermansyah Soal Wanita

Perpres tersebut di antaranya berisi tentang kewenangan supervisi dan pengambil alihan perkara oleh KPK.

Selain itu lembaga anti-rasuah tersebut juga berwenang untuk mengambil alih kasus dari lembaga penegak hukum lainnya baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres 102 Tahun 2020 dikutip Tribun, Rabu, (28/10/2020).

Adapun teknis pengambil alihan kasus dari lembaga lain, KPK memberitahukan terlebih dahulu kepada penyidik dan atau penuntut umum yang menangani kasus yang akan diambil alih tersebut.

“Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi pasal 9 ayat 3.

Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan perkara.

Sehingga, perkara yang ditangani KPK, tidak ditangani lagi Kejaksaan dan Kepolisian.

Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Perpres diundangkan di Jakarta pada 21 Oktober 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi dan Aturan Pengambilalihan Perkara oleh KPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved