Menaker Tak Naikan Upah Minimum 2021 Akibat Ekonomi Terpuruk, Politisi Golkar Berikan Dukungan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena memahami keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menaikkan upah minimum 2021, seiring kondisi e

Editor: Eko Setiawan
Istimewa/Johan Fatzry
ilustrasi Upah Buruh 

"Kebijakan Menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini, dapat dipahami dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," kata Melki kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

"Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait," ucapnya.

Di sisi lain, Politikus Golkar itu mengusulkan, untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi, perlu menaikkan upah minimum pada tahun depan.

"Dialog dan pembicaraan internal dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja, harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah," paparnya.

"Pemerintah membantu pekerja dengan berbagai program sosial termasuk subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini," ujar Melki.

Alasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

Menurut Menaker penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Ida mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Surat edaran tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.

Namun, menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Ida meyakinkan pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.

“Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved