Menaker Tak Naikan Upah Minimum 2021 Akibat Ekonomi Terpuruk, Politisi Golkar Berikan Dukungan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena memahami keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menaikkan upah minimum 2021, seiring kondisi e
Editor:
Eko Setiawan
Dalam SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Golkar Pahami Keputusan Menaker Tak Naikan Upah Minimum 2021 Akibat Ekonomi Terpuruk
Berita Terkait