KARIMUN TERKINI

Operasi Zebra Seligi 2020 di Tengah Corona, Ini Sasarannya Kata Kasat Lantas Polres Karimun

Kasat Lantas Polres Karimun, Moch Dwi Ramadhanto bilang,meski ada perbedaan dengan Ops Zebra Seligi sebelumnya, pelanggaran tetap ditindak

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
OPERASI ZEBRA - Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R Moch Dwi Ramadhanto menyebut ada perbedaan tindakan di lapangan antara Operasi Zebra Seligi 2020 di masa Covid-19 dengan Operasi Zebra Seligi sebelumnya 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Operasi Zebra Seligi tahun 2020 dilaksanakan Satlantas Polres Karimun dengan cara berbeda.

Jika sebelumnya lebih banyak melakukan razia dalam skala besar di kawasan tertentu, tahun ini diubah dengan patroli dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik.

Perubahan ini dilakukan Polres Karimun karena Operazi Zebra tahun 2020 masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Karena dalam masa pandemi saya mengubah dari yang sebelumnya. Tapi jika ada pelanggaran, tetap ditindak," kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R Moch Dwi Ramadhanto, Rabu (28/10/2020).

Ia menyebut Operasi Zebra Seligi tahun 2020 dilaksanakan dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Baca juga: Operasi Zebra Seligi Polres Bintan di Bintan Utara, Masih ada Pengendara Motor Tak Pakai Helm

Baca juga: Pengendara di Karimun Rusak Sepeda Motor, Diduga Tak Terima Kena Razia Operasi Zebra Seligi

 

"Sasarannya tetap mengedepankan preventif. Tapi juga tetap kita lakukan penindakan hukum selektif prioritas. Yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Adapun sasaran yang menjadi prioritas tersebut di antaranya adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm, melawan arus, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor serta pelanggaran lainnya. Apabila menemukan pelanggaran ini maka petugas akan langsung memberikan sanksi tilang.

Selain penindakan, petugas juga memberikan teguran terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu.

"Jika dua orang di motor lalu yang di belakang tidak pakai helm maka kita berikan teguran," ujar Ramadhanto.

Ramadhanto mengakui, berubahnya tata cara operasi di masa Covid-19 turut mempengaruhi jumlah penindakan. Di hari pertama operasi dilaksanakan, pihaknya baru memberikan 5 sanksi tilang dan 5 teguran.

"Kami di hari pertama juga sosialisasi penegakan hukum. Lebih ke pembagian masker, pemasangan baliho agar masyarakat tertib berlalu lintas," tambahnya.

Selain menegakkan aturan lalu lintas, petugas juga menyampaikan sosialisasi kepada pengendara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya memakai masker.

"Kita mengedepankan protokol Covid. Juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," sebutnya..

Pengendara Motor di Karimun Menyesal

Sebelumnya, heboh seorang pria di Karimun merusak sepeda motor yang dikendarainya karena dihentikan petugas. Belakangan, ia meminta maaf atas tindakannya itu.

Laki-laki bernama Indra tersebut mendatangi Polres Karimun, Selasa (27/10/2020) siang.

Ia datang memakai kaos abu-abu didampingi kakak perempuannya.

Dalam permintaan maafnya, Indra mengaku bersalah dan menyesal karena telah melanggar aturan lalu lintas.

Ia juga menyesal karena merusak kendaraan milik kakaknya.

Indra berharap agar masyarakat lain tidak melakukan hal yang sama.

"Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Saya Indra Putra. Saya lahir di Tanjungbalai Karimun.

Saya mengakui kesalahan saya tidak memakai helm, SIM dan STNK.

POLRES KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan berbicara dengan pengendara yang viral di media sosial karena merusak sepeda motor saat diberhentikan polisi, Selasa (27/10/2020).
POLRES KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan berbicara dengan pengendara yang viral di media sosial karena merusak sepeda motor saat diberhentikan polisi, Selasa (27/10/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Saya merusak kendaraan saya sendiri. Saya harap masyarakat Tanjungbalai Karimun jangan terulang seperti yang saya lakukan," katanya.

Indra mengatakan sebelum dihentikan petugas, Ia baru selesai mengisi bahan bakar motor yang merupakan milik kakaknya itu.

"Saya khilaf. Tadi isi minyak, nak pinjam duit," ujarnya.

Sepeda motor jenis tipe bebek warna hitam dengan nomor polisi BP 6061 KH yang dirusak Indra masih diamankan di Polres Karimun.

Sepeda motor warna hitam tersebut mengalami kerusakan pada bagian body.

Tak Terima Dirazia Polisi

Identitas pengendara motor di Karimun yang merusak sepeda motor yang dibawanya akhirnya terungkap.

Pria itu bernama Indra. Ia tidak terima saat dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Karimun yang mengatur lalu lintas di kawasan Baran, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (27/10/2020).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, saat berkendara Indra tidak hanya mengenakan helm.

Tapi juga tidak membawa SIM dan STNK. Ia malah emosi dengan menghantamkan batu ke sepeda motor tipe bebek warna hitam dengan nomor polisi BP6061 KH yang dibawanya saat diberi penjelasan oleh petugas.

"Tadi pagi kejadiannya. Motor itu milik kakaknya," ungkap Kapolres Karimun, Selasa (27/10/2020).

Adenan menyebutkan Indra telah dibawa ke Polres Karimun dan meminta maaf atas tindakannya.

Meski demikian, ia tetap mendapat sanksi tilang.

Baca juga: Bea Cukai Patroli Bareng Satpolairud Polres Karimun, Tekan Aksi Penyelundupan di Selat Malaka

Baca juga: Ini Identitas Pengendara Motor yang Mengamuk Tak Terima Dirazia, Minta Maaf ke Polres Karimun

RUSAK SEPEDA MOTOR - Seorang laki-laki di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri merusak sepeda motor, Selasa (27/10/2020). Aksi ini diduga karena tidak terima karena terjaring razia.
RUSAK SEPEDA MOTOR - Seorang laki-laki di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri merusak sepeda motor, Selasa (27/10/2020). Aksi ini diduga karena tidak terima karena terjaring razia. (TribunBatam.id/Istimewa)

Adenan, mengimbau masyarakat Karimun jangan sampai melakukan hal tersebut dan bisa sadar berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri.

"Yang bersangkutan sudah diamankan. Dan meminta maaf atas tindakannya. Sepertinya dia sudah paham atas kekeliruannya.

Kita harapkan masyarakat taat berlalu lintas. Memakai helm, SIM dan surat-surat kendaraan menandakan masyarakat peduli akan keselamatannya. Apalagi mau libur panjang," sebut Adenan.

Ulah pengendara sepeda motor di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Dalam video, lelaki berbaju hitam itu menghantam batu ke sepeda motor yang tergeletak di tepi jalan raya.

Video berdurasi 14 detik itu juga tampak dua anggota polisi yang melihat apa yang diperbuat lelaki itu.

Mengenakan topi dan merokok, ia merusak sepeda motor warna hitam.

"Marah, marah," kata polisi dalam video. Informasi yang diperoleh, peristiwa ini terjadi ketika anggota Satlantas Polres Karimun sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di Baran, Kecamatan Baran, Selasa (27/10) pagi.

Pengendara motor itu tidak memakai helm dan tidak terima ketika dihentikan oleh petugas.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved