PENGUMUMAN CPNS 2019
Pengumuman Kelululusan CPNS 2019, Siapkan Foto Berlatar Merah bagi yang Lulus
Pengumuman kelulusan CPNS 2019 berlangsung Jumat (30/10/2020) besok, siapkan 9 dokumen ini bagi yang lulus.
TRIBUNBATAM.id - Pengumuman kelulusan CPNS 2019 berlangsung Jumat (30/10/2020) besok, siapkan 9 dokumen ini bagi yang lulus.
Sembilan dokumen itu wajib diunggah ke ke sscn.bkn.go.id.
Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/10/2020).
"Hasil Seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."
"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.
Baca juga: Besok Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, Begini Cara Mengajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
Paryono menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.
Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.