PENGUMUMAN CPNS 2019

Pengumuman Kelululusan CPNS 2019, Siapkan Foto Berlatar Merah bagi yang Lulus

Pengumuman kelulusan CPNS 2019 berlangsung Jumat (30/10/2020) besok, siapkan 9 dokumen ini bagi yang lulus.

instagram/bkngoidofficial
Waktu sanggah jika tidak lulus test administrasi CPNS 2019 

TRIBUNBATAM.id - Pengumuman kelulusan CPNS 2019 berlangsung Jumat (30/10/2020) besok, siapkan 9 dokumen ini bagi yang lulus. 

Sembilan dokumen itu wajib diunggah ke ke sscn.bkn.go.id.

Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/10/2020).

"Hasil Seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."

"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.

Baca juga: Besok Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, Begini Cara Mengajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Paryono menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved