Siswi SMP Disekap selama 2 Hari, Korban Dirudapaksa Kemudian Ditinggal di Pondok Kebun Karet
Selama diasana, ia diperkosa pelaku, bahkan usai dua hari menjalankan aksi bejatnya, pelaku ditinggalkan begiu saja. Zr alias Uj (30) Ia ditangkap ka
TRIBUNBATAM.id |BATAM - Siswi SMP menjadi korban pemerkosaan setelah disekap selama dua hari oleh seorang pria berinisial Zr alias Uj (30).
Penyekapan tersebut dilakukan pelaku disebuah pondok yang ada di kebun karet.
Selama diasana, ia diperkosa pelaku, bahkan usai dua hari menjalankan aksi bejatnya, pelaku ditinggalkan begiu saja.
Zr alias Uj (30) Ia ditangkap karena diduga telah merudapaksa seorang pelajar SMP di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Ayah tiga anak ini ditangkap di sebuah warung makan di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komeirng Ulu, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Rekomendasi Fashion ala Tren Wanita Spring/Summer 2021, Leather dan Camel Masih Juara
Baca juga: Arti Lagu Banyu Langit Didi Kempot, Mengaduk-aduk Perasaan yang Patah Hati
Baca juga: KPK Tangkap Hiendra Soenjoto, Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan anaknya berinsial WTW (14 ) telah dirudapaksa, 8 Oktober lalu di pondok kebun karet Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Kronologis kejadian, Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 12.00 korban dijemput oleh seseorang berinisial Vr.
Korban diantar ke sebuah warung yang berada di simpang Lubukbaru Kecamatan Sosoh Buayrayap.
Ternyata dalam warung sudah menunggu Zr.
Setelah sampai di warung tersebut, Zr langsung membawa korban ke arah kecamatan Peninjauan.
Setelah sampai di kawasan perkebunan karet yang ada pondoknya, Zr langsung membawa pelajar ini masuk ke pondok.
Setelah didalam pondok, pelaku langsung menyetubuhi korban.
Selama dua malam korban disekap didalam pondok diareal perkebunan karet.
Korban baru bisa kembali setelah dijemput oleh orang tuanya bersama orang tua Vr.
Selanjutnya korban dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Sosoh Buayrayap Kabupaten OKU.