BATAM TERKINI
Tri Aldiansyah Minta Keadilan, Berharap Ayah & Kakaknya Bebas, Kasus Pencurian Besi di Batam
Ayah dan kakaknya dilaporkan atas kasus pencurian besi di sebuah perusahaan Batam 2 Mei 2019 lalu. Ia yakin jika keluarganya tidak bersalah.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tri Aldiansyah atau akrab disapa Aldi dipaksa berpikir keras sejak ayah dan abangnya tersandung kasus hukum.
Sebab, ibunya mulai sakit-sakitan setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis kedua orang yang dicintainya itu bersalah.
Cobaan tak sampai di situ saja. Kondisi adik kandungnya, Andri Majid juga mengkhawatirkan.
Akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beberapa waktu lalu, tangan adiknya patah dan mengalami gangguan saraf otak sehingga membuatnya kerap kejang-kejang.
Adiknya membutuhkan beberapa terapi untuk menghilangkan rasa sakit.
Jika tak dilakukan, dia takut terjadi hal tak dinginkan terhadap adik kesayangannya itu.

"Kasihan ibu. Kesehatannya menurun.
Sementara mengurus ayah dan abang juga butuh biaya," ucap pria 24 tahun itu kepada TribunBatam.id, Rabu (28/10/2020) malam.
Dalam benak Aldi, keluarganya hanya ingin berbagai terpaan masalah ini cepat berlalu.
Mereka hanya meminta keadilan hukum terhadap ayah dan abangnya sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tak lebih dari itu.
Sebab, dia yakin jika ayah dan abangnya tak bersalah.
"Kami berharap mereka bebas," harapnya dengan mata berkaca-kaca.
Dari pemaparan dia diketahui jika sang ayah dan abangnya bernama Dedi Supriadi dan Dwi Budi Santoso dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian pada 2 Mei 2019 lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2020 lalu bersama satu tersangka lainnya bernama Saw Tun, warga negara asing (WNA) asal Myanmar.
Setelah menjalani persidangan pada tanggal 18 Mei 2020 dengan nomor perkara 170/Pid.B/2020/PN BTM, ayah dan abangnya divonis untuk menjalani masa tahanan selama dua tahun.
Vonis ini lebih berat jika dibandingkan vonis terhadap Saw Tun yang hanya enam bulan kurungan penjara.
Baca juga: PR Polsek Gunung Kijang, Cari Satu Tersangka Kasus Pencurian Kabel Listrik PLN di Bintan
Baca juga: VIRAL Aksi Pencurian di Warung Bakso, Pelaku Sempat Makan Mie Ayam, Gondol 300 Pentol Bakso
"Tuntutannya 1 tahun 4 bulan, tapi vonisnya dua tahun," ujar kuasa hukum keluarga terpidana, Yusuf Norrisaudin.
Kata Yusuf, tuntutan awal adalah kasus penggelapan. Saat sidang putusan, tuntutan berubah menjadi pencurian.
Oleh sebab itu, Yusuf mengatakan jika pihaknya tengah berusaha untuk mendapatkan bukti elektronik adanya percakapan antara Saw Tun dan si pemberi perintah.
"Hukum itu fakta-fakta, jangan sampai dikelabui," tegas dia.
Dia pun berjanji akan mengawal tuntas kasus hukum kedua kliennya. Yusuf pun meminta anak kandung terpidana bernama Aldi untuk tetap bersabar dan menyerahkan seluruh perkara kepada pihaknya.
Sebagaimana diketahui, Yusuf mulai mendampingi perkara itu setelah kliennya menjadi terpidana.
"Perkara ini baru saya terima sekitar satu bulan yang lalu. Ada bukti atau fakta baru yang kami temukan," sebutnya.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)