BINTAN TERKINI
FSPMI Bintan Bakal Demo Besar-besaran, Tolak Edaran Kemenaker Soal UMK dan UU Cipta Kerja
Rencananya, aksi FSPMI Bintan menolak edaran Kemenaker terkait UMK dan UU Cipta Kerja akan berpusat di pintu kawasan industri Lobam, Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaloho menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait nilai UMK Bintan 2021 yang disamakan dengan nilai tahun 2020.
Andi menegaskan, pihaknya bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menentang kebijakan Pemerintah Pusat terkait UMK itu.
Aksi yang rencananya akan digelar pada 9 dan 10 November 2020 ini juga menolak UU Cipta Kerja.
Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran terkait UMK tahun 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan pada poin C terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Yakni pertama Gubernur di minta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan Upah Minimum tahun 2020.
Point kedua, Gubernur melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, point ketiga Gubernur agar menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsu tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Hal itu dilakukan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi Nasional.
"Kami menolak kebijakan Kemenaker itu. Rencananya, aksi akan kami pusatkan di pintu masuk kawasan industri Lobam, Kabupaten Bintan," ucapnya, Jumat (30/10/2020).
Terkait aksi ini, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres Bintan pada 27 Oktober 2020.
Ia berharap, pembahasan UMK tahun 2021 segera di gelar untuk mengetahui berapa nilai UMK Bintan pada tahun depan.
"Kami tidak ingin penetapan UMK Bintan 2021 sesuai surat edaran Kemenaker, karena itu kami tolak," tegasnya.
Surat Edaran Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.