TRIBUN WIKI

Ditetapkan Setahun Sekali, Sudah Tahu Perbedaan UMR, UMP, dan UMK?

Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.

Thinkstockphotos.com
UPAH MINIMUM - Inilah perbedaan UMR, UMP, dan UMK. FOTO: ILUSTRASI uang. 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan bahwa upah minimum tahun 2021 mendatang tidak mengalami kenaikan.

Besaran upah yang akan diterima pada tahun depan sama dengan upah tahun 2020 yang telah dijalankan selama setahun ini.

Keputusan ini bukan tanpa alasan.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan upah minimum untuk menekan angka PHK karyawan.

Perlu diketahui, dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan.

Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.

Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.

Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali.

Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.

Baca juga: Daftar 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, Batam Nomor Berapa?

Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

Dalam skema pengupahan, orang mengenal Upah Minimum Regional ( UMR).

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved