BINTAN TERKINI
Jawaban Pemkab Bintan soal Tudingan Pengangkatan Direksi PT Bintan Inti Sukses
Kabag Ekonomi Setdakab Bintan, Asy Syukri menuturkan, bahwa pengangkatan Direksi PT BIS tidak menyalahi dua ketentuan tersebu
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id- BINTAN - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dituding menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 serta Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan Direksi PT Bintan Inti Sukses (BIS).
Menanggapi hal itu, Kabag Ekonomi Setdakab Bintan, Asy Syukri menuturkan, bahwa pengangkatan Direksi PT BIS tidak menyalahi dua ketentuan tersebut.
"Pasalnya,pengangkatan 4 direksi sudah sesuai dengan SK Bupati Bintan dan rapat RUPS PT BIS di tahun 2018," tuturnya, Minggu (01/11/2020).
Asy juga menerangkan,bahwa PP nomor 54 tahun 2017 mengatur bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar merubah bentuk badan hukum dari perusahaan terbatas (PT) menjadi perseroan daerah (Perseroda).
"Sementara status PT BIS sendiri hingga kini masih berstatus PT belum Perseroda," terangnya.
Asy juga menambahkan, didalam isi PP tersebut juga diberitahukan bahwa Pemda diberikan waktu 3 tahun untuk mengikuti ketentuannya.
Sedangkan peraturan daerah (Perda) tentang hal itu masih dalam pembahasan di DPRD Bintan.
"Nah apabila sudah disahkan dalam waktu dekat, Pemkab akan segera mengeksekusinya sesuai ketentuan sebagaimana diamanahkan dalam PP maupun Permendagri tersebut," tutupnya.(als)