Keroyok Anggota TNI, Dua Pengendara Harley Davidson Ditahan

Polisi menetapkan dua pengendara Harley Davidson sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, Padang.

facebook
Keroyok TNI, 2 pengndara Harley Davidson ditahan 

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Polisi menetapkan dua pengendara Harley Davidson sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, Padang.

Dua tersangka merupakan anggota i klub Harley Owners Group (HOG).

Sebelumnya Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di pertigaan Jalan Prof Dr Hamka dan Jalan Sutan Syahrir, Tarok Dipo, Guguak Panjang, Bukittinggi.

Aksi pengeroyokan itu terekam video dan kemudian viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap para pelaku.

Dari beberapa pelaku pengeroyokan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bukittinggi.

Dua tersangka itu yakni MS (49) dan BSA (18).

Bambang diketahui masih berstatus pelajar, sedangkan Michael Simon merupakan seorang pengusaha.

"Tadi pagi sudah saya tahan sebanyak dua orang dari pengendara moge," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, seperti dikutip dari Tribun Padang, Sabtu (31/10/2020).

"Korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intutusi atau siapa yang melapor. Semua kita tangani," ujar AKBP Dody Prawinegara.

AKBP Dody Prawinegara, menyebut bahwa dua korban yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf merupakan anggota TNI. Mereka adalah intel di Kodim 0304/Agam.

"Pengendara motor (korban) itu merupakan anggota Kodim, tadi Dandim sudah menyelesaikan," kata AKBP Dody Prawinegara.

Lokasi pengeroyokan sendiri hanya berjarak sekitar 750 meter dari markas Kodim 0304/Agam yang berada di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Bukittinggi, dan sekitar 1,8 Km dari Jam Gadang yang merupakan ikon Kota Bukittinggi.

Pertigaan Tarok Dipo itu merupakan kawasan yang ramai dilalui kendaraan lantaran karena juga hanya berjarak sekitar 800 meter dari Terminal Aur Kuning yang merupakan terminal utama di Kota Bukittinggi.

Atas pengeroyokan terhadap dua anggotanya itu, Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi meminta polisi untuk menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Menurut dia, tak ada warga negara di Indonesia yang kebal hukum. "Kami minta ini harus diproses dengan adil. Kami tidak ingin hal seperti ini terulang," ucap Letkol Arh Yosip Brozti Dadi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved