KEPRI TERKINI

Tiga Kepala Daerah di Kepri Terancam Sanksi Kemendagri, Langgar Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Dari 67 kepala daerah, ada 3 kepala daerah di Kepri yang mendapat teguran keras Kemendagri karena melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak.

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Tiga kepala daerah di Kepri terancam mendapat sanksi keras Kemendagri terkait netralitas ASN dalam Pilkada serentak. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tiga kepala daerah di Provinsi Kepri terancam kena sanksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Itu setelah keluar surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak.

Tiga kepala daerah tersebut di antaranya Gubernur Kepri, Wali kota Batam dan Bupati Lingga.

Kemendagri memberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KASN ini.

Total ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran Kemendagri.

Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tanggal 27 Oktober 2020.

"Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi mora hingga hukuman disiplin," demikian rilis staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (1/11/2020).

Kepala daerah di Kepri bukan yang pertama mendapat teguran dari Kemendagri.

Petahana Karimun Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebelumnya kena 'semprit' Mendari karena menyebabkan kerumunan dan dianggap melanggar protokol kesehatan saat mendaftar Pilkada Karimun.

Mereka masuk dalam daftar 51 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.

Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

PENERTIBAN APK BAWASLU BINTAN - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilkada Kepri oleh tim dari Satpol PP, TNI/Polri bersama Bawaslu Bintan, Sabtu (10/10).
PENERTIBAN APK BAWASLU BINTAN - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilkada Kepri oleh tim dari Satpol PP, TNI/Polri bersama Bawaslu Bintan, Sabtu (10/10). (TribunBatam.id/Istimewa)

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

Gubernur Jambi

Gubernur Jawa Timur

Gubernur Kepulauan Riau

Gubernur Lampung

Gubernur Nusa Tenggara Barat

Gubernur Sulawesi Barat

Guberur Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Tengah

Gubernur Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Utara

Bupati Asahan

Bupati Asmat

Bupati Bandung

Bupati Banggai

Bupati Banjar

Bupati Boven Digul

Bupati Bulukumba

Bupati Buton Utara

Baca juga: Sah, KPU Kepri Tetapkan DPT Pilkada Serentak Total 1.168.188 Jiwa

Baca juga: Pilkada Kepri saat Pandemi Corona, Kadinkes Kepri Tawarkan Strategi 6 M Cegah Klaster Covid-19

Personel Sat Shabara saat latihan pengendalian massa di halaman Mapolres Tanjungpinang, Minggu (5/7/2020). Latihan bertujuan untuk mengantipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat tahapan dan pelaksanaan Pilkada Kepri di Tanjungpinang.
Personel Sat Shabara saat latihan pengendalian massa di halaman Mapolres Tanjungpinang, Minggu (5/7/2020). Latihan bertujuan untuk mengantipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat tahapan dan pelaksanaan Pilkada Kepri di Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Bupati Cianjur

Bupati Dompu

Bupati Gowa

Bupati Halmahera Timur

Bupati Indragiri Hulu

Bupati Jember

Bupati Kepulauan Meranti

Bupati Kepulauan Selayar

Bupati Konawe

Bupati Konawe Utara

Bupati Kuantan Singingi

Bupati Limapuluh

Bupati Lingga

Bupati Lombok Utara

Bupati Majene

Bupati Mamberamo Raya

Bupati Maros

Bupati Merauke

Bupati Mojokerto

Bupati Muaro Jambi

Bupati Muna

Bupati Muna Barat

Bupati Nias Selatan

Bupati Pandeglang

Bupati Pangkajene dan Kepulauan

Bupati Pasangkayu

Bupati Pelalawan

Bupati Pesisir Barat

Bupati Sidoarjo

Bupati Sijunjung

Bupati Simalungun

Bupati Solok

Bupati Sukabumi

Bupati Sumba Timur

Bupati Supiori

Bupati Tana Toraja

Bupati Tasikmalaya

Bupati Tojo Una-una

Bupati Toli-toli

Bupati Wakatobi

Gambar Maskot Pilkada Kepri
Gambar Maskot Pilkada Kepri (istimewa)

Wali kota Batam

Wali kota Binjai

Wali kota Bontang

Wali kota Makassar

Wali kota Mataram

Wali kota Pariaman

Wali kota Samarinda

Wali kota Solok

Wali kota Surabaya.(**/TribunBatam.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved