EKSPOSE KASUS NARKOBA DI BATAM

3 Pria Simpan Sabu-sabu di Area Vital, Diungkap Petugas Bea Cukai di Pelabuhan Batu Ampar Batam

Upaya penyelundupan sabu-sabu oleh 3 pria di Pelabuhan Batu Ampar terungkap setelah anjing pelacak Bea Cukai Batam mencurigai adanya barang terlarang.

TribunBatam.id/Alamudin
UNGKAP KASUS NARKOBA - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tiga tersangka di Polda Kepri, Senin (2/11/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ditresnarkoba Polda Kepri Polda Kepri meringkus tiga orang atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tiga tersangka berinisial FR, DS dan R, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat total 1.058 gram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kedua pelaku yakni FR dan DS dibekuk oleh petugas bea cukai yang memeriksa calon penumpang KM Kelud di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Saat pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Batam, anjing pelacak K-9 mencurigai ada calon penumpang yang menyimpan barang terlarang.

"Mereka berencana membawa barang haram tersebut ke menggunakan kapal Kelud dengan tujuan Tanjung Priok Jakarta.

Mereka membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menyelipkan di selangkangannya masing-masing," ujarnya, Senin (2/11/2020).

UNGKAP KASUS NARKOBA - Tiga tersangka dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Senin (2/11/2020).
UNGKAP KASUS NARKOBA - Tiga tersangka dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Senin (2/11/2020). (TribunBatam.id/Alamudin)

Harry menyebutkan dari pemeriksaan yang di lakukan dari tangan FR disita 520 Gram narkotika jenis sabu.

Sedangkan dari tangan DS ditemukan 2 bungkus sabu-sabu seberat 538 Gram.

"Kedua pelaku tersebut pada hari yang sama langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Bea Cukai Batam untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian mengembangkan kasus limpahan Bea Cukai Batam ini.

Dari situ, polisi membekuk satu tersangka berinisial R.

"Pelaku R adalah orang yang menyuruh FR dan DS untuk datang ke Batam dan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta," ungkapnya.

Wadirnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting mengatakan bahwa FR dan DS mendapat upah Rp 500 ribu untuk mengantarkan barang haram tersebut.

UNGKAP KASUS NARKOBA - Tiga tersangka dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Senin (2/11/2020).
UNGKAP KASUS NARKOBA - Tiga tersangka dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Senin (2/11/2020). (TribunBatam.id/Alamudin)

Segala keperluan mereka dari tiket hingga akomodasi sudah ditanggung oleh tersangka R.

Dasmin mengatakan satu orang pelaku inisial H yang menjadi otak pelaku yang menyuruh R saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

"Sesampainya di Jakarta kedua pelaku FR dan DS menyerahkan barang tersebut ke H," ujarnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved