DEMO BURUH DI BATAM
Buruh Minta UMK Batam 2021 Naik 8,5 Persen
FSPMI Batam menuntut agar UMK dapat dinaikan hingga 8,5 persen. Pihaknya menyatakan akan mengawal pembahasan terkait UMK di Kantor Disnaker Batam.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gubernur Kepri telah mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 1300 tahun 2020 tentang keputusan ketiadaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP)
Di dalam SK tersebut, ditetapkan UMP Kepri pada tahun 2021 berada di angka Rp. 3.005.460. Tiadanya kenaikan UMP Kepri di Tahun 2021 ini memicu penolakan dari kaum buruh di Batam.
Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bahkan telah menggelar demonstrasi menolak SK Gubernur Kepri tersebut di depan Gedung Graha Kepri, pada Senin (2/11/2020).
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, menyatakan, menolak dengan tegas apabila UMP 2021 tidak mengalami kenaikan. Pasalnya, keputusan UMP ini dapat berpengaruh pada pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Kalau UMK juga tetap, kemudian Omnibus Law diberlakukan, maka para pengusaha berpeluang menggaji pekerja baru dengan menggunakan angka UMP 2021 ini," jelas Suprapto.
Pihaknya menyatakan akan mengawal pembahasan terkait UMK di Kantor Dinas Tenaga Kerja Batam yang rencananya akan digelar esok hari. Terkhusus, FSPMI menuntut agar UMK dapat dinaikan hingga 8,5%.
Angka ini mempertimbangkan presentase kenaikan UMK pada tiga tahun belakangan, sejak 2017, di mana UMK mengalami kenaikan mencapai 8-11%.
"Kita ambil rata-ratanya saja, yang terendah yaitu 8,5%. Setidaknya UMK dapat mengalami kenaikan," ujar Suprapto.
Menurut Suprapto, kenaikan UMK ini dapat berkontribusi mendorong daya beli masyarakat, mengingat tingkat kebutuhan hidup pun semakin meningkat.
Buruh Bikin Petisi
Perwakilan buruh menyerahkan lampiran petisi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepri, Mangara M Simarmata.
Petisi ini diserahkan pada kesempatan demonstrasi buruh menolak Omnibus Law dan SK Gubernur Kepri tentang UMP pada Senin (2/11/2020).
Adapun isi petisi memuat penyataan sikap atas dua arah tuntutan berbeda.
Kepada Kadis Ketenagakerjaan Kepri, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, memberikan tiga poin alasan penolakan terhadap SE Menteri Tenaga Kerja tentang tidak naiknya UMP 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/02112020demo-buruh-tolak-omnibus-law.jpg)