Topik ILC TV One 3 November 2020 soal UU ITE, Karni Ilyas Diminta Undang Rocky Gerung
Warganet menyambut gembira saat Karni Ilyas memposting tema Indonesia Lawyer Club ( ILC) terbaru.
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Warganet menyambut gembira saat Karni Ilyas memposting tema Indonesia Lawyer Club ( ILC) terbaru.
Tema ILC Selasa 3 November 2020 mengenai UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?
Melalui Twitter Karni Ilyas juga turut diumumkan pula tema ILC Tv One yang akan dikupas dan 'dibedah' dalam diskusi oleh para narasumber ILC Tv One di siaran ILC terbaru Selasa 3 November 2020 malam tersebut.
"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?" Selamat menyaksikan. #ILCKebebasanBerpendapat,"
Dimikian cuitan Twitter Karni Ilyas soal tema ILC Tv One untuk siaran ILC terbaru edisi ILC 3 November 2020 Selasa malam besok.
Postingan Karni Ilyas di twitter, Senin (2/11/2020) langsung mengundang reaksi warganet.
Warganet meminta Karni Ilyas mengundang sejumlah narasumber seperti Rocky Gerung, Zainal Arifin Muchtar dan lainnya.
ILC akan tayang di TV One pukul 20.00 WIB.
Selain di layar tv, Anda juga bisa menyaksikan siaran langsung ILC Tv One tersebut lewat siaran live streaming Tv One di tv Online Tv One.
Berikut beberapa di antara live streaming Tv One di Tv Online Tv One termasuk di kanal UseeTv dan Tv One Live YouTube untuk menyimak ILC malam ini di Tv one live streaming hari ini tersebut:
Link 2 Live Youtube ILC Tv One
Link 5 Siaran Live Streaming Tv One
Selamat menyaksikan.
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
Desakan Amnesty International ke Institusi Kepolisian
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, kepolisian terlalu berlebihan dalam melindungi nama baik Presiden Joko Widodo alias Presiden Jokowi.
Hal itu, kata Usman, terlihat dari masih adanya warga yang ditangkap karena dianggap menghina Presiden.
"Nampaknya sulit dimungkiri bahwa polisi bersikap berlebihan di dalam melindungi nama baik Presiden,"
"Ada istilah yang kami sebut sebagai overprotective terhadap presiden," kata Usman dalam acara Satu Meja bertajuk Kebebasan Berekspresi Direpresi?, yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/10/2020) malam.
Usman menuturkan, selama enam tahun Jokowi memimpin Indonesia, telah terjadi 241 kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Di antara kasus penjeratan menggunakan UU ITE di era kepemimpin Jokowi itu, tercatat ada 82 kasus atas tuduhan menghina presiden.
"Meskipun pasal penghinaan presiden sudah tidak ada di dalam hukum pidana," ujar Usman.
Usman menduga hal ini terjadi karena ada kedekatan polri dengan presiden, padahal seharusnya ada batas. Selain itu, menurut Usman, Polri juga harusnya bersikap independen dari kepentingan penguasa dan menjalankan tanggungjawabnya dalam melindungi serta mengayomi masyarakat.
"Nah yang sekarang terjadi lebih banyak melindungi dan mengayomi pemerintah yang berkuasa itu yang terlihat dari data," ujar dia.
Sebelumnya, Usman mengatakan kasus penjeratan UU ITE di pemerintahan Presiden Jokowi pada 2014-2019 lebih banyak dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014.
Hal itu ia katakan berdasarkan data yang dikumpulkan melalui kerja sama Amnesty bersama Safenet.
"Kalau di era Pak SBY itu, ada 74 kasus selama masa jabatan kedua selama masa jabatan kedua 2009 sampai 2014," ungkapnya.
Sementara itu, jika angka kasus penjeratan UU ITE pada periode awal kepemimpinan Jokowi ditambah dengan tahun pertama periode kedua totalnya menjadi 241 kasus.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Dinilai Berlebihan dalam Melindungi Nama Baik Presiden Jokowi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0211_karni-ilyas.jpg)