Ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Per 2 November 2020
UU Cipta Kerja resmi berlaku sejak 2 November 2020 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (1/11/2020).
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Teka-teki diberlakukannya UU Cipta Kerja akhirnya terjawab pada Senin 1 November 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi resmi menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Baca juga: Demo Buruh di Graha Kepri Batam, Tolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja & Edaran Menaker Soal UMK
Baca juga: Ketum PDIP Megawati Soroti Keterlibatan Anak-anak saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Diteken Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jokowi-memberikan-keteranga-tentang-uu-cipta-kerja.jpg)