DEMO BURUH DI BATAM
Demo Buruh di Graha Kepri Batam, Tolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja & Edaran Menaker Soal UMK
Massa buruh menyampaikan penyataan sikapnya dalam menolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja dan edaran Menaker soal UMK di depan gedung Graha Kepri Batam.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Aksi oleh massa buruh ini, membawa empat pernyataan sikapnya.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepri, Nefrizal menyebut jika Omnibus Law UU Cipta Kerja itu akan mengarah kepada sistem liberalisasi perburuhan di Indonesia yang akan mempermudah terjadinya eksploitasi tenaga kerja.
Kondisi ini menurutnya akan memperburuk kondisi tenaga kerja Indonesia saat ini yang masih jauh dari kata sejahtera.
Surat pernyataan sikap penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja itu diserahkannya langsung kepada kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin.

"Ketiga, akan mempersulit hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Yang akhirnya dapat menyebabkan investasi sulit berkembang," kata dia, Senin (2/11/2020).
Keempat, akan mendegradasi perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
"Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibuslaw UU Cipta Kerja itu," tambah Nefrizal.
Buruh Tolak Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Serikat buruh di Kota Batam menolak Surat Edaran atau SE Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tentang tidak naiknya upah minimum pada tahun 2021 mendatang.
Penolakan tersebut disampaikan oleh buruh yang melakukan demo di depan didepan gedung Graha Kepri Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (2/11/2020).
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepri, Nefrizal dalam surat pernyataan sikapnya mengatakan sikap Pemerintah Pusat yang mengeluarkan surat edaran tersebut dinilai tidak mencerminkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Baca juga: Buruh Minta UMK Batam 2021 Naik 8,5 Persen
Baca juga: Buruh Batam Bakal Gelar Demo Lanjutan 9 dan 10 November, Ini 3 Lokasi yang Bakal Didatangi

Ini karena pekerja juga pihak yang merasakan kondisi sulit yang ada saat ini.
Kedua, akan mendegrasi kesejahteraan kaum pekerja.
Ketiga, akan menurunkan daya beli para pekerja yang akan berimbas pada turunnya pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya orang miskin.
"Berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada Gubernur Kepri untuk mengabaikan SE Menteri Tenaga Kerja tentang tidak naiknya Upah Minimun tahun 2021 dan tetap adanya kenaikan upah minimum Kota di Kepri tahun 2021," ujarnya.(TribunBatam.id/Leo Halawa)